Pemerintah Jangan Anggap Remeh Masalah Data Pribadi Kependudukan

Kamis, 08 Agustus 2019 - 13:22 WIB
Pemerintah Jangan Anggap Remeh Masalah Data Pribadi Kependudukan
Kasus yang menimpa warga Jawa Timur Adi (43) yang dituduh menunggak pajak Rp32 miliar terkait transaksi bisnis enam perusahaan, menambah daftar penyalahgunaan data pribadi seseorang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta jangan anggap remeh masalah kerahasiaan data pribadi kependudukan warga negara Indonesia. Hal ini berkaca pada beberapa kasus pencurian data yang terjadi.

Salah satunya, kasus pria asal Jawa Timur, Adi (43) yang dituduh menunggak pajak sekira Rp32 miliar terkait transaksi bisnis enam perusahaan dinilai menambah daftar panjang penyalahgunaan data pribadi seseorang.

Sebab, Adi tidak pernah mendirikan perusahaan apa pun, sehingga meyakini data rahasia kependudukan miliknya disalahgunakan pihak tertentu.

"Kasus seperti ini menambah daftar panjang penyalahgunaan data pribadi seseorang. Ini menjadi menarik bagi banyak pihak karena menyangkut uang yang besar," katar Anggota Komisi I DPR Sukamta kepada SINDOnews, Kamis (8/8/2019).

Padahal, kata Sukamta, kasus-kasus lain yang dampaknya lebih kecil sudah tidak terhitung. "Soal perlindungan data pribadi di negeri yang demokratis seperti Indonesia ini, harusnya menjadi prioritas," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia melihat masih banyak pihak yang meremehkan masalah perlindungan data pribadi itu, termasuk pemerintah. Dia mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah diprioritaskan oleh DPR dalam program legislasi nasional (Prolegnas) selama tiga tahun terakhir ini.

Namun kata dia, naskah RUU itu dari pemerintah belum juga masuk ke DPR. "Ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah untuk melindungi warganya secara serius," ujar Legislator asal Yogyakarta ini.

Sukamta mengingatkan bahwa bulan depan masa tugas DPR RI periode 2014- 2019 akan berakhir. "Saya melihat ini sebagai kegagalan dari pemerintah dalam menunjukkan empati dan perlindungan kepada warga negara," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, warga sudah diwajibkan untuk mendaftarkan datanya kepada negara melalui kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan secara online juga sudah diwajibkan mendaftarkan datanya untuk mengaktifkan simcard nomor teleponnya.

"Tetapi sampai hari ini belum tampak upaya serius negara dengan membiarkan RUU tidak dikirimkan kepada DPR. Ini juga menjadi tanda bahwa pemerintah juga tidak menyiapkan diri dengan serius memasuki era industri 4.0. Ternyata industri 4.0 hanya retorika menjelang kampanye saja. Kasihan Bangsa Indonesia," pungkas dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8939 seconds (0.1#10.140)