Banding, Hukuman Mantan Kadinkes Gresik Dikurangi 2 Tahun

Kamis, 08 Agustus 2019 - 17:56 WIB
Banding, Hukuman Mantan Kadinkes Gresik Dikurangi 2 Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Nurul Dholam saat sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik, Nurul Dholam dapat tersenyum. Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengurangi hukumanya dua tahun.

Semula, terdakwa Nurul Dholam divonis penjara 6 tahun. Namun, berdasarkan surat tembusan Pengadilan Tinggi (PT) nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT SBY. junto Nomor 166/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY dihukum 4 tahun penjara.

Selain itu, dalam amar putusan banding, terdakwa juga diminta membayar denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Bahkan, Dholam juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni membayar kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kabar yang beredar di lingkungan Kejari Gresik, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

Menyikapi hal itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andrie Dwi Subianto yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Menurutnya, pihaknya sudah menerima surat tembusan tersebut.

"Kami belum mengambil langkah. Kami tunggu langkah dari terdakwa dulu. Apakah kasasi atau tidak," ungkap Andrie, Kamis (8/8/2019).

Seperti diberitakan, Nurul Dholam menjadi pesakitan karena melakukan korupsi pemotongan Jaspel BPJS Kesehatan sebesar 10 persen di 32 Puskesmas.

Hal itu dilakukan tahun 2016-2018. Dari kerugian negara sebesar Rp2,451 miliar, terdakwa sudah mengembalikan Rp500 juta secara tunai.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7258 seconds (0.1#10.140)