Bassist Boomerang Hubert Henry Segera Jalani Sidang Kasus Narkoba

Kamis, 08 Agustus 2019 - 22:41 WIB
Bassist Boomerang Hubert Henry Segera Jalani Sidang Kasus Narkoba
Bassist band Boomerang Hubert Henry Limahelu (dua dari kanan) saat menjalani tahap dua di Kejari Surabaya. Foto/SINOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Bassist band Boomerang Hubert Henry Limahelu tidak lama lagi bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Pasalnya, Polrestabes Surabaya sudah melakukan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Henry ditangkap atas kepemilikan 6,7 gram ganja.

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, pelimpahan ini dilakukan di Kejari Surabaya usai berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau sempurna oleh jaksa peneliti.

Dalam kasus ini, Henry langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya. Dalam berkas perkara, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Tersangka kami tahan agar tidak melarikan diri dan mengulangi lagi perbuatannya," katanya, Kamis (8/8/2019).

Henry menjalani tahap dua di Kejari Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam pelimpahan tahap dua ini, Kejari Surabaya menerima barang bukti dua bungkus ganja yang diamankan oleh penyidik Satreskoba Polresrabes Surabaya.

Dari tahap dua ini, korps adhyaksa tersebut memeriksa identitas pelaku, serta beberapa keterangan pelaku yang ada dalam berkas kasus tersebut. "Dalam waktu dekat kami akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Surabaya untuk disidangkan," kata Anton.

Henry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni 2019 lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja. Saat dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Henry membeber alasannya memakai ganja untuk pengobatan. Dia mengaku mengidap sakit bronkitis.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7105 seconds (0.1#10.140)