Setubuhi Anak hingga Melahirkan, Pelaku: Saya Mabuk dan Nonton Film Porno

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 07:16 WIB
Setubuhi Anak hingga Melahirkan, Pelaku: Saya Mabuk dan Nonton Film Porno
SP, bapak bejat yang tega menyetubuhi anaknya bertahun-tahun hingga melahirkan ditangkap petugas PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Foto: iNews.id/Nur Syafei
A A A
SURABAYA - Entah julukan apa yang pantas untuk kelakuan seorang bapak di Petemon, Surabaya, ini. SP (45) warga Patemon, selama bertahun-tahun menjadikan anak kandungnya budak seks. Tragisnya lagi, perbuatan bejat itu mengakibatkan anaknya hamil hingga melahirkan bayi perempuan.

Tindakan bejat pelaku terbongkar setelah korban yang tidak kuat diperlakukan tidak senonoh oleh bapaknya melaporkan kejadian itu ke keluarga. Bak disambar petir, pihak keluarga marah mendengar pengakuan kotrban dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Tak butuh lama, petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya yang mendapat laporan itu langsung menangkap pelaku.

Kepada penyidik, SP mengaku sebelum menyetubuhi anaknya selalu menenggak minuman keras dan melihat film porno. “Ya, saya lihat film porno. Saya terpengaruh film porno,” ucapnya.

Sangkin seringnya mabuk miras, SP pun mengaku tidak tahu sudah berapa kali menyetubuhi anaknya. “Seingat saya tiga kali, itu waktu saya sadar. Kalau pas lagi nggak sadar karena minum miras satu kali,” katanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengungkapkan, hasil interogasi pelaku bisa menyetubuhi putri kandungnya 3-4 kali dalam sepekan. Pelaku juga tak sungkan melakukan aksi bejatnya itu di rumah meski saat itu ada istrinya atau ibu korban. “Dari pengakuan korban seminggu itu bisa tiga kali,” katanya.

Ruth mengatakan, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan bertahun-tahun tepatnya sejak 2015 lalu. Saat itu, korban masih berstatus pelajar SMP. “Anaknya sekarang berumur 17 tahun dan sekarang kami titipkan di shelter perlindungan anak,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ketentuan
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4233 seconds (0.1#10.140)