Jualan Sabu, Honorer Pemkab Pasuruan Ditangkap Polisi

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 17:08 WIB
Jualan Sabu, Honorer Pemkab Pasuruan Ditangkap Polisi
Dua tersangka pengedar sabu, M Fajar Marfiansah dan Miftah digelandang ke Mapolresta Pasuruan, Jumat (9/8/2019). Foto/INews TV/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur menangkap seorang pegawai honorer Pemkab Pasuruan karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi juga menyita puluhan gram sabu serta handphone untuk menjalankan transaksi. Pegawai honorer yang ditangkap yakni M Fajar Marfiansah (23) warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Polisi juga menangkap Miftah (36) warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Dalam rekaman video amatir saat Satreskoba Polresta Pasuruan Kota melakukan penyergapan, diketahui tempat yang dipakai untuk transaksi sabu merupakan kandang sapi milik warga.

Bahkan dalam video tersebut pelaku bersitegang dengan petugas lantaran pelaku berusaha mengelak saat diminta menunjukkan barang bukti sabu.

Setelah ditelusuri, barang bukti itu dibuang ke atas genting kandang sapi. Pengedar sabu yang memiliki tato di lengan itu akhirnya tak bisa berkutik setelah dihadirkan dua saksi mata.

Petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah pada M Fajar Marfiansah yang bekerja sebagai pegawai honorer Dispenda Pemkab Pasuruan.

Kasubag Humas Polresta Pasuruan AKP Endi Purwanto menyatakan, Fajar ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan para sopir truk di wilayah Jalan Lombok, Gang 1, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Di depan petugas, M Fajar mengakui jika perbuatannya mengedarkan sabu-sabu tersebut baru 5 bulan dan dari hasil penjualan barang haram tersebut pergunakan untuk keperluan pembiayaan kuliahnya.

Sebab gajinya pas-pasan. “Saya masih baru (edarkan narkoba). Saya tidak nekat, tapi karena terdesak membiayai biaya kuliah,” kata dia.

Keduanya bakar dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5836 seconds (0.1#10.140)