KPK Geledah Rumah Mantan Ajudan Gubernur Soekarwo di Sakura Regency

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 21:30 WIB
KPK Geledah Rumah Mantan Ajudan Gubernur Soekarwo di Sakura Regency
Dua petugas dari Polrestabes Surabaya ikut mengamankan proses penggeledahan rumah mantan ajudan Gubernur Jatim Soekarwo, Karsali di Sakura Regency, Kota Surabaya, Jumat (9/8/2019) sore. Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin
A A A
SURABAYA - Rumah mantan ajudan Gubernur Soekarwo, Karsali, di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya, Jumat (9/8/2019) sore digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum diketahui keterkaitan Karsali dengan kasus dugaan korupsi pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung yang kini ditelusuri KPK. Namun, informasi beredar bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa di Tulungagung.

Karsali tidak berada di tempat saat penyidik KPK mengobok-obok rumahnya. Menurut petugas keamanan perumahan, Karman, mantan Dewan Komisaris Bank UMKM itu sedang pergi ke luar kota. "Bapak sedang di luar kota, tidak ada di rumah," katanya.

Karman tidak mengetahui dalam rangka apa penyidik KPK mendatangi rumah tuannya itu. Dia hanya menyebut ada sekitar enam orang memakai rompi KPK masuk ke rumah. "Ada enam orang dan empat anggota polisi. Tadi sore datang. Membawa tiga mobil Innova," katanya.

Tak hanya rumah Karsali, pada saat hampir bersamaan, penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Zainal Abidin di Jalan Asem Nomor 1, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengesahan APBD Tulungagung. "Selain menggeledah rumah Zainal Abidin, Tim KPK saat ini juga sedang melakukan rekonstruksi di rumah Budi Juniarto," katanya.

Diketahui, Budi Juniarto merupakan Kepala Bidang Fisik Prasarana Bapedda Provinsi Jawa Timur. Dia pernah diperiksa KPK tanggal 26 Juli 2019. Rumahnya juga pernah digeledah KPK pada Kamis 11 Juli 2019.

Terkait perkara ini KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya adalah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim pada 7 Agustus 2019.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono sebagai tenangka kasus korupsi pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Supriyono menerima uang RpRp4.880.000.000 dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang itu didug KPK sebagai syarat untuk pengesahan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Atas perbuatannya Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah duubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pldana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3925 seconds (0.1#10.140)