Pemuda Ampelgading Buron Kasus Curamor Dibekuk Polsek Turen
A
A
A
MALANG - Anggota Polsek Turen, dan Satreskrim Polres Malang, berhasil menangkap Rendi Candra Irawan (27) buron kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pemuda asal Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, tersebut, terlibat kasus curanmor di halte bus Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 23 Januari 2018 silam.
Sepeda motor yang berhasil disikat pemuda yang akrab disapa Bendot tersebut, milik Solikin (39) warga Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat diparkir di depan halte bus dengan PT Pindad.
"Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci sepeda motor milik korban," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Ainun menyebutkan, tersangka ditangkap di sebuah warung kopi yang ada di Jalan Raya Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, tanpa ada perlawanan.
Polisi telah menyita barang bukti sepeda motor hasil curian, dari tersangka lainnya, yakni Budi Harianto yang ditangkap pada 10 februari 2018.
Pemuda asal Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, tersebut, terlibat kasus curanmor di halte bus Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 23 Januari 2018 silam.
Sepeda motor yang berhasil disikat pemuda yang akrab disapa Bendot tersebut, milik Solikin (39) warga Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat diparkir di depan halte bus dengan PT Pindad.
"Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci sepeda motor milik korban," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Ainun menyebutkan, tersangka ditangkap di sebuah warung kopi yang ada di Jalan Raya Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, tanpa ada perlawanan.
Polisi telah menyita barang bukti sepeda motor hasil curian, dari tersangka lainnya, yakni Budi Harianto yang ditangkap pada 10 februari 2018.
(eyt)