Malam Takbiran, Pemuda Ini Nekat Jualan 1.681 Butri Pil Koplo

Minggu, 11 Agustus 2019 - 14:58 WIB
Malam Takbiran, Pemuda Ini Nekat Jualan 1.681 Butri Pil Koplo
Tersangka Bayu Supandi (23) ditangkap Satreskoba Polre Lumajang, karena mengedarkan pil koplo di malam takbiran Idul Adha 1440 H. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Ulah Bayu Supandi (23) warga Desa Gesang, Kecamatan tempeh, Kabupaten Lumajang, suguh tidak patut ditiru. Saat malam takbiran, dia memilih jualan pil koplo.

Akibat perbuatannya, Bayu Supandi kini tidak bisa menikmati lezatnya daging kurban, karena harus mendekam di sel tahanan Polres Lumajang.

Aksi pemuda desa ini, diketahui oleh anggota Satreskroba Polres Lumajang, dan langsung ditangkap di rumahnya sendiri. Saat digeledah, ditemukan 1.681 butri pil koplo berlogo Y.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menyebutkan, tersangka ini sudah sejak lama menjadi target operasi Tim Cobra Polres Lumajang. "Dalam sepekan ini, pergerakannya terus dipantau oleh anggota Tim Cobra Polres Lumajang," tegasnya.

Kecurigaan petugas, menurutnya terbukti benar. Saat digrebek, di dalam rumah tersangka ditemukan ribuan butir pil koplo wara putih yang dikemas dalam bungkusan plastik, siap untuk diedarkan.

Upaya pembersihan peredaran berbagai jenis narkoba dan pil koplo di wilayah Kabupaten Lumajang, gencar dilakukan oleh Polres Lumajang, karena merusaka masa depan generasi anak bangsa.

Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mengatakan, akan terus menggelorakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, demi melindungi generasi anak bangsa dari racun bahaya narkoba.

"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lumajang. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun, dan denda Rp1 miliar," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6947 seconds (0.1#10.140)