Diduga Bandar, Kakek 6 Cucu Simpan 40,22 Gram Sabu

Senin, 12 Agustus 2019 - 13:13 WIB
Diduga Bandar, Kakek 6 Cucu Simpan 40,22 Gram Sabu
Tersangka S (61), ditangkap jajaran Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota, saat transaksi membeli sabu seberat 40,22 gram. Foto/Ist.
A A A
PROBOLINGGO - Racun narkoba semakin mengerikan. Bukan hanya menyasar anak-anak milenial. Kakek-kakek yang telah memiliki enam cucu pun ikut kecanduan narkoba jenis sabu.

Hal itu dibuktikan dari hasil tangkapan anggota Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota. Seorang kakek berinisial S (61), ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal bersama Kapolsek Mayangan, Kompol Achmad Firman dalam kegiatan konferensi pers di depan Lobby Mapolres Probolinggo Kota, Senin (12/08/19), menyebutkan kakek yang berprofesi sebagai petani bawang ini ditangkap pada Rabu (7/8/2019) malam.

"Seorang kakek enam cucu berinisial S (61), warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, berhasil kami tangkap karena kedapatan membawa sabu," ujar Alfian.

Dia menjelaskan, kegiatan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit reskrim Polsek Mayangan, yang menyebutkan bahwa S akan melakukan transaksi sabu di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Bermodal informasi tersebut, akhirnya petugas langsung memburu S, dan tidak berselang lama telah mendapati tersangka sedang melakukan transaksi penjualan sabu. Petugas langsung menangkap S.

"Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram yang terbungkus plastik klip, dan satu unit handphone (HP) milik tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Alfian mengatakan, petugas tidak berhenti begitu saja. S langsung digelandang di rumahnya, untuk pengembangan penyelidikan. Hasilnya sangat mencengangkan, petugas mendapati dua bungkus sabu dengan berat 18,71 gram, dan 20,46 gram.

Di rumah tersebut, juga ditemukan 10 buah plastik klip kecil, dan satu unit alat timbang elektrik. Diduga, S bukan sekedar pengguna, melainkan juga menjadi bandar peredaran narkoba di wilayah Probolinggo. Hal itu didasarkan dari barang bukti yang ditemukan.

"Kepada tersangka S, kami akan kenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tegas Alfian.

Saat diperiksa petugas, S mencoba mengelabuhi petugas dengan menyebutkan bahwa sabu tersebut dikonsumsi sendiri untuk tambahan stamina saat bertani bawang. "Biar badan jadi segar dan bisa bekerja kembali menanam bawang," ujarnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.2989 seconds (0.1#10.140)