Tak Kapok Bisnis Narkoba, Residivis Ini Ditangkap Polrestabes Surabaya

Senin, 12 Agustus 2019 - 18:00 WIB
Tak Kapok Bisnis Narkoba, Residivis Ini Ditangkap Polrestabes Surabaya
FM (baju tahanan biru) saat diamankan di Polrestabes Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan FM (38) berakhir. Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan warga Jalan Raya Pahlawan, Gresik itu di depan Taman Makam Pahlawan Jalan Raya Pahlawan, Gresik.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4 poket plastik berisi sabu seberat total 49,14 gram, 4 buah pipet kaca, 2 buah timbangan digital, 1 unit handphone hitam merk OPPO dan 1 buah kotak plastik. Tersangka merupakan residivis kasus serupa tahun 2016.

“Tersangka (FM) adalah residivis kasus narkoba yang ditangani Polrestabes Surabaya. Setelah keluar, tersangka masih berbisnis narkoba,” kata Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo, Senin (12/8/2019).

Dia menambahkan, awalnya saat dilakukan penggeledahan pada tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti apapun. Petugas lantas membawa tersangka ke kosnya di Jalan Pahlawan Gresik.

Di tempat kos tersebut petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 poket sabu yang disimpan di dalam laci meja kayu milik tersangka. “Untuk mengelabui petugas, sabu milik tersangka disimpan di laci lemari yang sudah dimodifikasi,” imbuhnya.

Tersangka, lanjut Heru, mendapatkan sabu dari bandar berinisial BD yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari BD, tersangka rata-rata membeli sabu sebanyak 70 sampai 80 gram.

Terkait apakah tersangka termasuk dalam jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Heru masih melakukan pengembangan terkait hal itu. “FM ini merupakan pengedar yang sering beraksi di wilayah Surabaya,” tandasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kami akan melakukan pengembangan terhadap bandar sabu yang sering memasok tersangka FM. Dari pengakuan tersangka, sabu dari BD ini didapat dengan sistem ranjau,” pungkas Heru.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2122 seconds (0.1#10.140)