Hajar Anak Kandung Pakai Bor, Istri Polisikan Suami

Senin, 12 Agustus 2019 - 21:24 WIB
Hajar Anak Kandung Pakai Bor, Istri Polisikan Suami
Pelaku KDRT saat diamankan di Mapolsek Ngoro, Polres Jombang. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
SURABAYA - Rawit Setiawan (43) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mendekam di sel tahanan, karena dilaporkan istrinya sendiri, Rahayuningtyas (37).

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dipolisikan istrinya sendiri, lantaran tega menganaiaya anak kandungnya, Dana Robiullana Putra (18), hingga mengalami luka memar dibagian kepala akibat dihajar menggunakan bor listrik.

Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto menuturkan, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bermula saat Rawit pulang ke rumah pukul 04.00 WIB. Ketika itu ia dalam kondisi marah-marah dan terus mencari keberadaan istrinya.

"Pelaku (suami) langsung berteriak-teriak memanggil istrinya. Karena takut, istri korban kemudian memilih sembunyi. Baru sekira pukul 06.00 WIB pelapor menemui suaminya," kata Kapolsek saat dihubungi melalui sambungan ponselnya, Senin (12/8/2019).

Bukannya mereda, amarah Rawit kian membara saat berbicara dengan Tyas. Bahkan, emosinya terus meledak. Mendengar keributan, Putra yang tidur di dalam kamar kemudian terbangun. Ia pun kemudian mencoba untuk meredam emosi bapaknya.

"Pelaku ini justru semakin marah-marah. Ia menganggap anaknya tersebut sudah berani dengan orang tua. Pelaku kemudian mengambil bor listrik dan dipukulkan ke kepala bagian belakang sang anak," imbuh Kapolsek.

Hajar Anak Kandung Pakai Bor, Istri Polisikan Suami


Mendapati pukulan itu, Putra tersungkur ke kasur sembari memegangi kepalanya. Tyas yang hendak menolong sang anak, justru ikut diancam oleh suaminya. Ia pun langsung berlari keluar rumah dan meminta tolong ke tetangga.

"Warga mendengar saksi ini minta tolong kemudian ramai-ramai menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Perak. Karena kondisi korban, akhirnya dirujuk ke RSUD Jombang," terang Untung.

Tak terima buah hatinya dianiaya sang suami, akhirnya Tyas pun memilih untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun akhirnya menangkap Rawit di rumahnya. Ia pun tak berkutik saat petugas menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2478 seconds (0.1#10.140)