Suap DPRD, Mantan Sekda Kota Malang Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 13 Agustus 2019 - 13:16 WIB
Suap DPRD, Mantan Sekda Kota Malang Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono (tengah) berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya divonis 3 tahun penjara. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jatim itu dianggap bersalah melakukan tindak pidana suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris menyebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan dikurangi selama menjalani masa tahanan," katanya, Selasa (13/8/2019).

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp550 juta. Dalam hal ini terdakwa diketahui baru membayar Rp350 juta. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan disita, dan bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara. Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim ini, terdakwa Cipto menyatakan langsung menerima putusan tersebut. Dia mengakui jika apa yang dilakukannya salah, meski sebagai bawahan ia hanya menuruti perintah dari atasannya, yakni Wali Kota Malang. "Saya terima putusan itu, karena memang apa yang saya lakukan itu salah. Meski, itu hanya menuruti perintah dari Wali Kota Malang (Moch Anton)," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suharmanto juga menyatakan menerima putusan hakim. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya. Yang berbeda hanya subsidernya saja.

"Kami menuntut 6 bulan kurungan. Sedangkan hakim menjatuhkan 2 bulan kurungan. Sedangkan pencabutan hak politik, kami menuntut 4 tahun. Sedangkan hakim memvonis 2 tahun," terangnya.

Selain terdakwa, perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang, Moch Anton hingga kini dia menjalani vonis dua tahun penjara. KPK juga 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Komisi anti rasuah itu menduga, para mantan wakil rakyat ini menerima fee masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang, Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015. Semua mantan anggota DPRD Kota Malang itu juga vonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3770 seconds (0.1#10.140)