Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Merkuri Ilegal

Selasa, 13 Agustus 2019 - 13:45 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Merkuri Ilegal
Lima tersangka penjulan merkuri ilegal didampingi petugas dari Polda Jatim (kiri).Foto/SINDONews/lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat penjualan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis merkuri (air raksa). Korps bhayangkara tersebut mengamankan 200 kilogram (kg) merkuri dengan 5 orang tersangka.

Kelima tersangka itu antara lain, AW (41), AB (49), AH (35), AS (50) dan MR (35). Mereka dijerat Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

"Para tersangka kami amankan di tempat yang berbeda. Tersangk AW kami amankan di rumahnya di Sidoarjo. Di rumah tersebut, kami temukan pengemasan merkuri tanpa izin," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/8/2019).

Terbongkarnya home industri pabrik merkuri bermula ketika pada Sabtu (6/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas Subdit lV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Sidoarjo.

Di rumah tersebut ditemukan kegiatan pengemasan air raksa atau merkuri tanpa disertai izin yang sudah siap untuk diperdagangkan yang dilakukan oleh tersangka AW.

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AW terkait merkuri tersebut darimana berasal. Pada Minggu (7/8/2019) petugas Subdit lV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka AB di sebuah hotel di Surabaya.

Di hotel tersebut, AB melakukan kegiatan usaha berjualan Merkuri diwilayah Jatim. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AB dimana Merkuri tersebut diolah.

Petugas lantas melakukan pengecekan di lokasi pengolahan batu cinnabar menjadi merkuri di Sidoarjo. Di tempat tersebut ditemukan kegiatan pengoIahan dan pemurnian batu cinnabar yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam perkara ini, Polda Jatim juga mengamankan AH selaku produsen. Polda Jatim AB, AS dan MR selaku pembeli. "Penjualan produk merkuri ini dijual via online. Untuk ukuran 1 kg seharga Rp1,5 juta," tandas Yusep.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6737 seconds (0.1#10.140)