Polda Jatim Limpahkan Tahap Dua Kasus Jalan Gubeng Pekan Depan

Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:30 WIB
Polda Jatim Limpahkan Tahap Dua Kasus Jalan Gubeng Pekan Depan
Pelimpahan tahap dua kasus jalan gubeng ambles akan dilakukan Polda Jatim pekan depan.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Penyidik Polda Jatim pekan depan berencana melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, selama ini tidak ada kendala apapun. Menurutnya, kalau sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap), sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secepatnya akan dilimpahkan.

Pihaknya pun memastikan pekan depan penyidik melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan. "Mungkin tanggal 20 pekan depan," katanya, Selasa (13/8/2019).

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik kepolisian tinggal menunggu perkembangan nantinya. Perkembangan perkara nantinya bisa diketahui dalam persidangan.

"Kita fokuskan pelimpahan tahap dua kasus ini dulu. Belum kesana (penetapan tersangka baru), karena hal ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan Pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa lagi, ya akan kita periksa," pungkasnya.

Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengaku belum menerima koordinasi perihal tahap dua kasus Gubeng dari penyidik Polda Jatim. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu tahap dua dari kepolisian. "Intinya kita hanya menunggu pelimpahannya dari Polda Jatim," ungkapnya.

Saat disinggung kembali mengenai adakah nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Asep enggan merincikan.

Asep mengaku dalam berkas semuanya sesuai dengan apa yang disidik kepolisian. Bahkan, saksi-saksi yang ada dalam BAP, nantinya bisa dimintai keterangan dalam persidangan kasus ini. "Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas. Nantinya saksi-saksi dalam berkas, bisa dipanggil dan dimintai keterangan pada proses persidangan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Sempat juga nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan putra orang nomor satu di Surabaya itu sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.

Sedangkan, keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement Rumah Sakit Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4507 seconds (0.1#10.140)