Berkas Perkara Pembakaran Polsek Tambelangan Dinyatakan P-21

Selasa, 13 Agustus 2019 - 15:01 WIB
Berkas Perkara Pembakaran Polsek Tambelangan Dinyatakan P-21
Para pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, saat diamankan beberapa waktu yang lalu.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan perkara pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura sudah P-21 alias lengkap. Dengan begitu, korps adhyaksa tersebut tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari Polda Jatim.

Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.

Semuanya dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

"P-21 nya sekitar 2 minggu lalu. Sekarang kita menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Selasa (13/8/2019).

Dia menambahkan, sidang perkara ini bakal digelar di Surabaya. Ini setelah Kejati Jatim menerima surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan pengalihan sidang. MA setuju dengan langkah Kejati Jatim memindahkan lokasi sidang lantaran melihat situasi keamanan ketika sidang digelar di Sampang.

Berdasarkan pantauan dari intelijen, situasi keamanan persidangan di Sampang dikuatirkan tidak aman. "Kami ingin sidang berlangsung aman tanpa ada gangguan," kata Maryono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku pihaknya akan sesegera mungkin melakukan pelimpahan tahap dua, ini mengingat berkas perkaranya sudah P-21. "Kalau sudah P-21 akan segera kami limpahkan," ujar Barung.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu. Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan.

Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu. (lukman hakim)
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1090 seconds (0.1#10.140)