Sopir Ojek Online Ini Ditangkap Polisi Karena Gerayangi Penumpang

Selasa, 13 Agustus 2019 - 19:25 WIB
Sopir Ojek Online Ini Ditangkap Polisi Karena Gerayangi Penumpang
Fatchul Fauzi (baju tahanan merah) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Seorang sopir ojek online (ojol), Fatchul Fauzi (28), ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya.

Tersangka yang tinggal di Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya itu berhasil ditangkap berkat data aplikasi milik perusahaan ojol.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Senin (12/8/2019). Perempuan yang menjadi korban adalah BF, warga Kalipare Kabupaten Malang.

Awalnya, pada Minggu (11/8/2019) malam pukul 19.00 WIB BF tiba di Terminal Bungurasih setelah perjalanan dari Malang. “Korban lalu memesan layanan ojek online melalui aplikasi dan dijemput di sekitar terminal,” kata Sudamiran, Selasa (13/8/2019).

Dalam menjalankan aksinya, imbuh Sudamiran, tersangka sengaja mengganti unit motor yang dia gunakan dengan unit lain. Ketika menjemput pemesan, tersangka berdalih jika motor tersebut milik kakaknya.

Dalam order yang tertera di aplikasi, korban meminta diantar ke Jalan Kupang Krajan IV Surabaya. Namun oleh pelaku dibawa ke lokasi sepi penduduk di kawasan Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

Rute tersebut sudah melenceng jauh dari jalan menuju tujuan korban. Saat itulah, korban mulai curiga. Dalam perjalanan, pelaku memegang paha korban. Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban pun melompat dari motor pelaku. Beruntung korban ditolong oleh warga setempat.

“Usai melakukan aksinya pada Minggu (11/8/2019), tersangka sempat lari ke rumah orang tuanya di kawasan Krian, Sidoarjo. Namun setelah itu, dia kami tangkap,” tandas Sudamiran.

Setelah menangkap pelaku, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah handphone yang digunakan terima order ojol, jaket warna hitam, dua helm, dan satu unit sepeda motor nopol W 3415 YA warna merah. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.

Sementara itu, saat ditanya penyidik terkait perbuatannya, Fauzi menjawab dengan ngelantur. Dia tak menyebut secara jelas alasanya membawa penumpangnya ke tempat yang sepi.

Ditanya apakah bernafsu pada korban, bapak satu anak inipun terdiam sambil geleng-geleng kepala. Namun dia mengaku tak ada kelainan pada dirinya. “Baru sekali ini,” kata Fauzi ketika ditanya mengenai aksinya memegang paha penumpangnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0635 seconds (0.1#10.140)