Maryoto Birowo Resmi Bupati Tulungagung, Ini Pesan Khofifah

Selasa, 13 Agustus 2019 - 23:04 WIB
Maryoto Birowo Resmi Bupati Tulungagung, Ini Pesan Khofifah
Gubernur Khofifah Indar Parawansa melantik Maryoto Birowo sebagai Bupati Tulungagung periode 2018-2023.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Maryoto Birowo akhirnya dilantik sebagai Bupati Tulungagung periode 2018-2023. Pelantikan dilakukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Selasa (13/8/2019).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan/SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.35-2795 Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019 tentang pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023.

Maryoto Birowo sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati yang kemudian menjadi Plt. Bupati Tulungagung. Hal ini dikarenakan kepala daerahnya terkena masalah hukum dan diputus bersalah oleh pengadilan yang juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht), dan telah diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Kepada Bupati Tulungagung yang baru saja dilantik ini, Khofifah, sapaan lekat Gubernur Jatim ini mengingatkan pentingnya mengelola keuangan daerah dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Dirinya juga mengingatkan para kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

“Para kepala daerah agar memaksimalkan belanja APBD diutamakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.

Selain berhati-hati menggunakan anggaran, Khofifah juga meminta Bupati Tulungagung untuk memprioritaskan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, meningkatkan kesempatan kerja, investasi dan ekspor serta peningkatan kualitas pendidikan serta kesehatan.

“Yang juga tak kalah penting adalah melakukan kerjasama dan sinergitas dengan daerah lain untuk mendukung sinergitas dan efektifitas penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan DPRD serta forkopimda setempat,” pesannya.

Selanjutnya khofifah berpesan agar di inisiasi pembangunan berbasis kewilayahan seperti yang sedang berjalan di kabupaten dan kota malang serta kota batu. Pengembangan kerjasama berbasis kewilayahan tersebut dikenal Malang Raya. Begitu pula Pawitandirogo yang mencakup Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun dan Poronogo . Untuk wilayah Tulungagung dan sekitarnya bisa lebih dimaksimalkan kerjasama dengan Trenggalek, Kediri dan Blitar.

“Meskipun Tulungagung angka kemiskinannya dibawah rata- rata propinsi , tingkat penganggurannya juga dibawah rata- rata propinsi tetapi tetap harus diperhatikan agar lebih signifikan lagi ke depannya. Mengingat Kab. Tulungagung memiliki peran strategis terhadap agregat indikator kesejahteraan Provinsi Jatim,” katanya.

Sedangkan terkait tingkat pengangguran terbuka di Tulungagung, Khofifah meminta bupati untuk meningkatkan inovasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Apalagi di era saat ini daya saing di berbagai bidang terus meningkat, sehingga inovasi yang ditunjang dengan pemanfaatan teknologi menjadi penting.

“Hari ini SDM unggul sangat penting untuk mencapai Jatim maju dan Indonesia maju. Untuk itu mari kita berseiring, berkolaborasi dan meningkatkan strong partnership untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim antara lain melalui peningkatan IPM Provinsi Jatim,” katanya.

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Jatim ini juga mengingatkan Bupati untuk segera menyelesaikan agenda prioritas di Kab. Tulungagung seperti pelantikan kepala desa dan penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa serentak di 239 desa, serta pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

Terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama ini, lanjutnya, sesuai UU nomor 8 tahun 2015 pasal 162 ayat (3) menegaskan Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kab/kota dalam jangka waktu enam bulan semenjak dilantik.

“Namun untuk mendorong proses percepatan pembangunan bila dalam jangka waktu enam bulan semenjak dilantik tersebut akan dilakukan pelantikan atau penggantian pejabat, hal itu bisa saja dilakukan tapi dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut Khofifah juga berpesan agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Tulungagung bisa disinkronkan dengan RPJMD Provinsi Jatim. Ia meminta agar proses penyelenggaraan pembangunan di Kab. Tulungagung bisa berjalan selaras dan berseiring dengan provinsi dan juga RPJMN pemerintah pusat.

Apalagi, saat ini sedang proses pembangunan infrastruktur pembangunan ruas jalan nasional di Jalur Lintas Selatan (JLS). Proyek ini nantinya akan menghubungkan wilayah selatan Jatim seperti Tulungagung, Trenggalek dan Blitar sampai Banyuwangi. Harapan kita keterhubungan tersebut akan mendongkak aktifitas sosial ekonomi di sepanjang jalur lingkar selatan.

“Saat ini ada keinginan untuk mempercepat dari total 225 km proses penyelesaian JLS ini. Dimana Lot 6,7 sedang proses pengerjaan awal dan lot 8 dan 9 akan segera dimulai. Kami berharap JLS ini dapat meningkatkan konektivitas dan mampu mengembangkan potensi-potensi yang ada di Kab. Tulungagung seperti wisata pantai,” pungkasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9883 seconds (0.1#10.140)