Edarkan 17,04 Gram Ganja, Pemuda Wagir Dibekuk Polisi

Kamis, 15 Agustus 2019 - 08:18 WIB
Edarkan 17,04 Gram Ganja, Pemuda Wagir Dibekuk Polisi
Barang bukti ganja kering yang berhasil disita dan akan diedarkan dalam bentuk paket kecil. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Pemuda asal Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Arif Dwi Affandi (19) ditangkap Satreskoba Polres Malang, karena kedapatan mengedarkan ganja.

"Tersangka ditangkap anggota Satreskroba Polres Malang, di depan Pasar Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Saat digeledah, di dalam saku tersangka ditemukan 11 poket ganja kering. Masing-masing poket berisi ganja kering antara 0,98-2 gram. Rencananya, ganja kering ini akan dijual secara eceran.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2019 tentang narkotika. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Malang, untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6155 seconds (0.1#10.140)