Dibekap, Wanita 19 Tahun di Jombang Diperkosa 2 Kali

Kamis, 15 Agustus 2019 - 10:29 WIB
Dibekap, Wanita 19 Tahun di Jombang Diperkosa 2 Kali
Pelaku pemerkosaan diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Tampang garang Dwi Setiawan mendadak hilang. Pemuda berusia 22 tahun itu hanya tertuduk lesu saat diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, Rabu (14/8/2019) malam.

Dwi dilaporkan akibat ulah bejatnya merudapaksa Y, wanita berusia 19 tahun asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Bahkan pemuda pengangguran itu memperkosa teman dekatnya itu hingga dua kali.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (23/7/2019). Bermula saat pelaku datang menjemput korban di wilayah Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

"Korban dan pelaku sebelumnya memang saling kenal. Saat itu keduanya janjian untuk ketemu kemudian jalan-jalan ke wilayah Jombang," kata Azi, dalam pesan tertulis kepada awak media, Kamis (15/8/2019).

Usai mengitari wilayah perkotaan, muncul niat jahat Dwi. Dia lantas mengajak Y yang baru lulus SMA itu ke salah satu rumah di Perum Metro Graha, di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

"Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku kemudian membekap korban dari belakang dan melucuti pakaian korban," jelas dia.

Merasa dilecehkan, Y berusaha untuk melawan dan spontan berteriak meminta tolong. Namun, perlawanan Y sia-sia. Dwi nampaknya terlalu perkasa. Usai melucuti pakaian korban, Dwi langsung memperkosanya.

"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di lokasi tersebut," kata polisi dengan balok tiga di pundaknya itu.

Usai melampiaskan nafsu birahinya, kemudian Dwi mengantarkan Y kembali ke lokasi awal pertemuan. Tanpa rasa bersalah pemuda asal Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang itu meninggalkan Y begitu saja.

Setibanya di rumah, Y, langsung menceritakan pemerkosaan yang dilakukan Dwi itu ke orang tuanya. Tak terima kesucian anaknya direnggut paksa, ibu korban, Jb, lantas melaporkan kasus itu ke polisi.

Setelah tiga pekan dalam pencarian, keberadaan Dwi pun terendus polisi. Pemuda itu kemudian diringkus di sebuah rumah di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Rabu (14/8/2019) pukul 21.30 WIB.

"Jika terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat dengan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Azi.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4796 seconds (0.1#10.140)