Belum Siap, JPU Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Gus Nur

Kamis, 15 Agustus 2019 - 14:49 WIB
Belum Siap, JPU Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Gus Nur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal membacakan tuntutan untuk terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nu. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (15/8/2019) ditunda.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melengkapi berkas tuntutan. JPU Muhammad Nizar saat ditemui di PN Surabaya, Jalan Arjuna mengatakan, pihaknya meminta waktu selama dua minggu ke depan untuk pembacaan surat tuntutan. Artinya, sidang akan digelar pada 29 Agustus 2019 mendatang.

Dalam rentang waktu dua minggu ke depan, pihaknya berupaya melengkapi berkas surat tuntutan agar siap dibacakan pada sidang mendatang. "Kami masih belum siap. Kami masih sempurnakan surat tuntutan," katanya, Kamis (15/8/2019).

Sementara itu, Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja, Andry Hermawan tidak mempersalahkan penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut. Hanya saja dia berharap agar dalam sidang yang rencananya akan digelar dua pekan mendatang tidak ada penundaan lagi.

Sebelumnya, pihaknya tidak mengetahui bahwa sidang hari ini bakal ditunda lantaran JPU belum siap membacakan tuntutan. "Kami hanya hadir saja sesuai dengan jadwal. Kalau ditunda ya tidak masalah. Tapi kami ingin agar perkara ini cepat selesai," terangnya.

Diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang ITE.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9446 seconds (0.1#10.140)