Catut Nama Petinggi Polda Jatim, 2 Penipu Online Dibekuk Polisi

Kamis, 15 Agustus 2019 - 15:07 WIB
Catut Nama Petinggi Polda Jatim, 2 Penipu Online Dibekuk Polisi
Tersangka SAA (41), dan HI (28) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Dua orang pelaku penipuan online, SAA (41) dan HI (28) berhasil dibekuk Polda Jatim. Menariknya, guna meyakinkan korban, mereka mengaku sebagai pejabat Polda.

Kedua pelaku mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara; dan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Kanit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantesalu mengungkapkan, sekitar bulan Mei 2019, SAA mengirim pesan via Whatsapp (WA) kepada seorang pengusaha tembaga di Kabupaten Gresik, bernama Rianto.

Saat itu, SAA mengaku sebagai seorang perwira polisi berpangkat Kompol Stevanus. "Sedangkan HI mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim berpangkat AKBP," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (14/8/2019).

Kepada Rianto, lanjut dia, pelaku menawarkan barang berupa tembaga yang didapatkan dari hasil lelang barang dengan harga Rp50 ribu/kilogram (kg) dengan jumlah barang kurang lebih 5 ton. Total keseIuruhan barang senilai Rp285 juta. Akhirnya Rianto sepakat membeli tembaga tersebut.

"HI yang mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menyuruh SAA yang mengaku sebagai Kompol Stevanus mengirim nomor rekening atas nama Stevanus Abraham Antonie kepada Rianto," imbuhnya.

Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp47 juta yang dilakukan dua kali transfer. Pertama Rp25 juta dan kedua Rp22 juta. Setelah uang ditransfer oleh korban, SAA mengatakan kepada korban barang akan segera di kirim.

Namun, setelah mendapatkan uang dari transferan korban, handphone pelaku dimatikan. "Pengusaha yang dihubungi pelaku tersebar mulai dari Yogyakarta, Jatim hingga Papua," tandas Harianto.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 junto pasal 45A ayat 1 UU No. 19/2016 atas Perubahan tentang UU No. 11/2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamam pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2448 seconds (0.1#10.140)