Kasus Ujaran Kebencian, Eks Pentolan HTI Jatim Dijebloskan Tahanan

Kamis, 15 Agustus 2019 - 16:02 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Eks Pentolan HTI Jatim Dijebloskan Tahanan
Heru Ivan Wijaya, eks pentolan HTI Jatim saat tiba di kantor Kejari Mojokerto. Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Eks pentolan orgasisasi terlarang HTI Jawa Timur, Heru Ivan Wijaya, 46, dijebloskan ke sel tahanan, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Kamis (15/8/2019).

Penahanan itu dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah menerima limpahan tersangka dari petugas Satreskrim Polres Mojokerto dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2019 melalui surat nomor S.Tap/16/III/RES.1.1.1./2019/Satreskrim.

Pantauan di lokasi sidang, Ivan datang ke kantor Kejari Mojokerto pukul 10.46 WIB. Eks Wakil Ketua HTI Jatim itu ditemani beberapa orang penasehat hukumnya dan langsung masuk ke ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dua jam menjalani pemeriksaan, Ivan nampak keluar ruangan dan langsung dibawa ke mobil tahanan. Selanjutnya, dia dilayar ke Lapas Klas IIB Mojokerto untuk menjalani penahanan sembari menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kasi Pidum Kejari Mojokerto Arie Hadi Satria Pratama mengatakan, Ivan langsung dilakukan penahanan ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Dia bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kasusnya kemarin sudah tahap dua atau P21 dan hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Arie saat ditemui di Kantor Kejari di Jalan RA Basuni, Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/8/2019).

Arie mengatakan, penetapan P21 yabg dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto itu sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya mendengar penjelasan dari saksi ahli terkait dengan status yang diunggah Ivan di medsos.

"Yang pasti itu sudah diuji oleh ahli dan ahli sudah berpendapat, sehingga kita P21. Yang bersangkutan juga baru dilakukan penahanan kali ini. Selama menjadi tersangka tidak dilakukan penahanan," pungkas dia.

Untuk diketahui, Heru Ivan Wijaya dilaporkan Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto, Muhammad Nasih, pada 23 September 2018. Dalam laporannya, Ivan dituding melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Dalam postingan yang diduga diunggah Ivan, dia menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menetapkan Ivan sebagai tersangka. Tentunya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Di tengah perjalanannya, Ivan melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan proses praperadilan ke PN Mojokerto atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno yang menjadi tergugat, justru memenangkan sidang praperadilan itu.

Dalam sidang yang digelar pada 11 April 2019 lalu, Majelis Hakim PN Mojokerto menolak gugatan tersebut. Dengan adanya putusan itu, proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ivan dilanjutkan.

Ivan diduga melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0723 seconds (0.1#10.140)