Plt Kepala BPPKAD Gresik Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Agustus 2019 - 19:21 WIB
Plt Kepala BPPKAD Gresik Dituntut 5 Tahun Penjara
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, M Mukhtar usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, M Mukhtar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 5 tahun penjara.

Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan melakukan pungutan dana insentif pegawai dengan jumlah total Rp2,1 miliar.

Tuntutan tersebut mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, perilaku terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang tengah dicanangkan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan merupakan tulang punggung keluarga. "Kami memohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada terdakwa," kata JPU Andrie Dwi Subianto, Kamis (15/8/2019).

Jaksa menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka hartanya akan disita negara. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa akan membuat pembelaan diri, melalui nota pledoi. "Mohon pada majelis waktu untuk menyusun nota pembelaan yang mulia," ujar M Mukhtar.

Diketahui, terdakwa ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Januari lalu. Dia diduga telah melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik. Jaksa pun menyita uang sebesar Rp531 juta dari tangan terdakwa. Pejabat yang tinggal di perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Gresik didakwa Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2026 seconds (0.1#10.140)