Sepekan Jelang Pelantikan, Caleg Jadi Nasdem Divonis 2 Tahun

Kamis, 15 Agustus 2019 - 19:35 WIB
Sepekan Jelang Pelantikan, Caleg Jadi Nasdem Divonis 2 Tahun
Terdakwa H Mahmud, caleg terpilih dari Dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu), seusai sidang di PN Gresik, Kamis (15/8/2019). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Nahas benar nasib H Mahmud, caleg terpilih dari Dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu). Sepekan menjelang pelantikan anggota DPRD Gresik periode 2019-2024, warga Banyuwangi itu divonis 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Mahmud selama 2 tahun penjara. Dikurangi dengan masa tahanan," kata majelis hakim Putu Gde Hariadi saat membacakan putusan, Kamis (15/8/2019).

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Seharusnya, sebagai mantan kepala desa harusnya memberikan contoh yang baik.

Namun, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Lila Yurifa Prihasti dan timnya. Yakni selama 3 tahun penjara.

Menyikapi hal itu, JPu memilih untuk pikir-pikir. Sementara penasehat hukum (PH) terdakwa Michael dan Gunadi akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Yakni banding.

"Kalau diperkenankan kami ingin mengajukan penangguhan agar terdakwa dapat dikeluarkan dari penjara hanya untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota dewan tanggal 23 Agustus," kata Gunadi berharap.

Namun, Majelis hakim Putu Gde Hariadi mengatakan, ketika sudah menyatakan banding maka status tahanan terdakwa beralih ke pengadilan tinggi.

Sementara, Kuasa hukum terdakwa Michael menyatakan, putusan ini tidak adil untuk kilennya. Sebab, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 372 yakni penggelapan tapi hakim berpendapat terdakwa melanggal pasal 378 yakni penipuan.

"Ini penggelapan yang dituduhkan jaksa. Tapu hakim membalik perkara ini dengan pasal penipuan. Otomatis, saksi dan alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa tidak bisa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dengan pelapor PT BSB," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9127 seconds (0.1#10.140)