Simpan Sabu 77,7 Gram, Pemuda Ini Diduga Jaringan Sokobanah

Kamis, 15 Agustus 2019 - 22:30 WIB
Simpan Sabu 77,7 Gram, Pemuda Ini Diduga Jaringan Sokobanah
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban memimpin penggeledahan di rumah tersangka pengedar sabu yang memiliki 77,7 gram sabu. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, berhasil membekuk pemuda bernama Ali Wafa (26), warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberujaya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Tersangka ditangkap polisi saat berada di dalam rumah seorang warga berinisial MAT, yang berada di Kelurahan Rogotruman, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Tidak main-main, dari tangan pemuda asal Pulau Madura terebut, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 77,7 gram.

Diduga tersangka terkait dengan jaringan pengedar sabu di Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dimana diketahui baru beberapa hari lalu Polda Jatim mengungkap 50 Kg sabu, dengan nilai Rp74 miliar.

Simpan Sabu 77,7 Gram, Pemuda Ini Diduga Jaringan Sokobanah


Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, ini merupakan tangkapan dengan jumlah barang bukti terbesar di Polres Lumajang.

"Kami duga, tersangka ini merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu dari Sokobanah, yang baru saja diungkap oleh Polda Jatim. Untuk itu kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Jatim, BNNP Jatim, dan BNNK Lumajang untuk mengungkap jaringan besar di balik ini," tegasnya.

Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mengatakan, akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar yang memasok barang haram kepada tersangka, termasuk siapa saja pembelinya.

"Siapapun jaringan di atasnya, dan pembelinya kami tidak akan kompromi, karena narkoba memiliki daya rusak yang luar biasa terhadap generasi muda masa depan bangsa," tegasnya.

Tersangkaakan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU No. 35/2009 tentang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0987 seconds (0.1#10.140)