Kakek di Blitar Gagahi Cucu Hingga Hamil 4 Bulan

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 14:35 WIB
Kakek di Blitar Gagahi Cucu Hingga Hamil 4 Bulan
Sobirin, 66, seorang kakek warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar memaksa cucunya yang masih berusia 14 tahun melayani nafsunya. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Sobirin, 66, seorang kakek, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar memaksa cucunya yang masih berusia 14 tahun melayani nafsunya. Hubungan selama dua bulan itu mengakibatkan si cucu hamil empat bulan.

Menurut Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, begitu menerima laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat itu juga pelaku langsung diamankan.

"Yang bersangkutan (Sobirin) telah kami amankan di mapolres," kata Heri kepada wartawan Jumat (16/8/2019).

Sebenarnya korban adalah cucu tiri pelaku yang ikut tinggal bersama pelaku, sejak usia sekolah dasar (SD). Sejak orang tuanya bercerai, korban diasuh neneknya yang bersuamikan pelaku. Peristiwa bejat itu terjadi saat nenek korban mengalami stroke.

Dari penuturan korban, peristiwa tidak senonoh itu pertama kali terjadi saat dirinya masih duduk di bangku SD. Entah setan apa yang merasuki, si kakek tiba tiba meminta dilayani. Awalnya korban berusaha menolak. Namun akhirnya tidak berdaya ketika pelaku mengancam akan melaporkan kesalahan korban ke orang tuanya.

Korban pernah terlibat kasus pencurian uang di sekolahnya. Namun kasus diselesaikan secara kekeluargaan dan ditutup rapat rapat. Sampai korban duduk di bangku SMP orang tua korban tidak pernah tahu. "Awalnya tidak mau. Namun karena diancam dan takut, korban akhirnya tidak berdaya," kata Heri.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali. Setiap ada kesempatan, pelaku selalu kembali memaksa korban. Bahkan pernah juga dilakukan diatas tempat tidur dimana menjadi pembaringan nenek korban yang menderita stroke. Terungkapnya perbuatan biadab itu berawal dari perubahan prilaku korban yang semula ceria menjadi pemurung.

Tubuh korban juga terlihat lebih berisi. Kecurigaan tetangga kemudian ditindaklanjuti dengan menanyai korban sekaligus mengajaknya menemui kepala desa. Di depan kepala desa semua yang dialami diungkapkan. Dari pemeriksaan bidan desa, korban dipastikan positif hamil, yakni dengan usia kandungan empat bulan.

"Kasus itu kemudian diputuskan dibawa ke kepolisian," kata Hari. Sementara di depan penyidik Sobirin mengakui perbuatannya.

Agar korban mau menuruti nafsunya, dia juga mengaku mengancam melaporkan kasus pencurian yang pernah dilakukan korban ke orang tuanya. "Supaya mau saya bilang ke dia, nanti kalau tidak mau tak laporkan ayahmu," kata Sobirin di depan penyidik.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1039 seconds (0.1#10.140)