Diduga Korupsi Dana Jasmas, Binti Rochmah Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 21:03 WIB
Diduga Korupsi Dana Jasmas, Binti Rochmah Dijebloskan ke Penjara
Anggota DPRD Kota Surabaya Binti Rochmah (berhijab hiutam) saat hendak masuk ke mobil tahanan di Kejari Tanjung Perak.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, kembali menahan anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016. Kali ini adalah Binti Rochmah, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Politikus Partai Golkar itu ditahan setelah dalam pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Binti datang menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Binti diperiksa selama lebih dari 8 jam di ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak. Hingga akhirnya, pada pukul 17.30 WIB penyidik menahan wakil rakyat tersebut.

Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk 20 hari ke depan. “Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Jum'at (16/8/2019).

Penahanan itu dilakukan korps adhyaksa tersebut untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar.

Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Proposal itu diajukan ke sejumlah anggota dewan, termasuk Binti. Anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini dan sudah ditahan adalah Darmawan dan Sugito.

"Dari total proposal yang dikoordinir Agus, ada 80 proposal yang diajukan dan disetujui B (Binti). Peran bukan mark up, melainkan menerima fee dari Agus atas proposal yang disetujui. Nilainya kita lihat saja nanti di persidangan," kata Rachmat.

Dalam perkara ini, Binti dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Total ada enam anggota dewan yang mendapat pengajuan proposal dari Agus. Saat ini baru 3 anggota dewan yang kami tahan. Untuk anggota dewan lainnya, kami akan lakukan pemanggilan," pungkas Rachmat.

Sementara itu, Binti hanya menunduk saat petugas mengelernya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Binti tampak berupaya menutupi wajahnya dengan koran dan berjalan di belakang petugas agar luput dari jepretan kamera.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0391 seconds (0.1#10.140)