Kapolri: Pelaku Polisi di Surabaya Terpapar Radikalisme dari Internet

Minggu, 18 Agustus 2019 - 19:01 WIB
Kapolri: Pelaku Polisi di Surabaya Terpapar Radikalisme dari Internet
Kapolri Jenderal Polisi M. Tito Karnavian menyatakan, tersangka penyerangan Mapolsek Wonokromo berinisial IM,30, terpapar paham radikal dari internet. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku teror, IM,30, yang melakukan penyerangan di Mapolsek Wonokromo, Surabaya Sabtu, 17 Agustus 2019 petang diketahui terpapar paham radikal akibat informasi yang didapatkannya dari internet.

"Info yang saya dapatkan dari Densus 88 maupun Polda Jatim, tersangka ini mengalami self radicalism, radikalisasi diri sendiri karena melihat online, dari gadget, internet. Ada kajian- kajian yang membuat dia akhirnya muncul pemahaman, interpretasi jihad versi dia, jihad kekerasan," ujar Kapolri Jenderal Polisi M. Tito Karnavian saat menghadiri perayaan ulang tahun ke-69 Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) di Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Kapolri mengatakan, setelah mendapatkan pemahaman terkait jihad, tersangka kemudian berusaha untuk mencari sasaran dan menjadikan kepolisian sebagai target.

"Polisi dianggap thogut karena bagi mereka, polisi selain thogut dianggap kafir harbi karena sering melakukan penegakan hukum kepada mereka sehingga bagi dia, melakukan serangan kepada kepolisian bisa dapat pahala menurut versi yang bersangkutan," tuturnya.

Polisi lantas bergerak cepat melumpuhkan pelaku dengan ditembak di tempat. "Sekarang yang bersangkutan ditembak di tempat, tapi tidak di bagian mematikan," katanya.

Sementara anggota polisi yang terluka akibat dibacok dengan celurit oleh tersangka, Aiptu Agus Sumarsono diberikan perawatan. "Saya sudah menyampaikan untuk berikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota terluka," paarnya.

Pascakejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan di seluruh polres dan polsek, termasuk polda. Sebab, sebelumnya Polda Riau juga pernah mengalami serangan teroris.

"Kalau memang ada jaringan maka semua jaringannya harus ditangkap. Undang-undang baru Nomor 5 Tahun 2008 memberikan kekuatan cukup besar kepada penegak hukum, kepada negara untuk menangani jairngan terorisme. Kita akan kembangkan terus, kita akan tangkap siapapun yang terlibat," katanya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2373 seconds (0.1#10.140)