Berantas Pungli, Soekarwo Usul Penegak Hukum Ambil Diskresi

Kamis, 13 September 2018 - 15:06 WIB
Berantas Pungli, Soekarwo Usul Penegak Hukum Ambil Diskresi
Dalam rakor dan analisa evaluasi unit pemberantasan pungli (UPP), Gubernur Jatim Soekarwo mengusulkan kasus suap cukup dituntaskan di UPP daerah.Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Soekarwo mengusulkan adanya diskresi (kebebasan mengambil keputusan) kebijakan. Yakni dengan memasukkan kasus suap dan pemerasan dalam kategori pungutan liar atau pungli.

Usulan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Analisa Evaluasi (Anev) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di salah satu hotel di Surabaya, Kamis (13/9/2018).

Menurut orang nomor satu di Jatim tersebut, kasus suap dan pemerasan merupakan masalah kriminal serius dan sangat marak akhir-akhir ini. Perlunya diskresi ini, lanjutnya, agar ke depan permasalahan suap dan pemerasan bisa diselesaikan oleh tim UPP di daerah, tidak perlu sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syaratnya, diskresi kebijakan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mampu mengisi kekosongan hukum. Masalah pungli ini sangat penting karena mempengaruhi daya saing suatu daerah dan berkaitan dengan kemudahan berbisnis atau investasi. “Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan surplus perdagangan dan investasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, imbauan Presiden harus ditindaklanjuti dengan memberikan kemudahan berbisnis dan berinvestasi di daerah, sekaligus menindaklanjuti kegelisahan pemerintah agar ekspor bisa naik.

Menurut hasil riset yang dilakukan Asia Competitiveness Institute (ACI) tahun 2017, Jatim dinobatkan sebagai provinsi dengan tingkat kemudahan berbisnis nomor satu di Indonesia.

Hasil ini berdasarkan tiga kategori penilaian yakni daya tarik investor, keramahan bisnis, dan kebijakan yang kompetitif. “Mohon Pak Kapolda dan Kepala Kejati melakukan langkah diskresi dalam rangka menanggapi keluhan Presiden dalam krisis ini,” pintanya.

Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pungli merupakan permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius karena menyebabkan high cost economy. Sehingga menghambat pembangunan dan investasi. Menurutnya, sejak terbentuk pada tanggal 4 November 2016 lalu, hingga saat ini UPP Polda Jatim berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 133 kasus dengan jumlah tersangka 229 orang.

Dia mengungkapkan, OTT yang berhasil diungkap terdiri dari enam kategori, seperti pemotongan dana desa, prona, pengurusan surat tanah, perizinan, pemerasan dan masalah SK jabatan PNS.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6966 seconds (0.1#10.140)