BPJS Kesehatan Permudah Bayar Iuran JKN-KIS dengan Autodebet

Senin, 19 Agustus 2019 - 12:00 WIB
BPJS Kesehatan Permudah Bayar Iuran JKN-KIS dengan Autodebet
BPJS Kesehatan Permudah Bayar Iuran JKN-KIS dengan Autodebet
A A A
SURABAYA - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini dapat memanfaatkan layanan autodebet untuk membayar iuran bulanannya.

Layanan ini menawarkan sejumlah kemudahan bagi peserta program tersebut. Di antaranya, akan otomatis terpotong dari nomor rekening atau melalui akun financial technology (fintech), maka peserta tidak perlu lagi khawatir lupa membayar iuran setiap bulan.

"Karena bayarnya selalu tepat waktu, peserta pun terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja, Senin (19/8/2019).

Fasilitas autodebet ini disediakan oleh sejumlah bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. Tak hanya itu, per Juli 2019, autodebet juga dapat dilakukan melalui fintech yang tersedia pada Mobile JKN.

"Terbaru, bagi peserta yang tidak memiliki smartphone dan tidak memiliki rekening bank, tetap dapat melakukan pendaftaran autodebet melalui telepon genggam (2G) dengan mengakses *141*999#," imbuh Herman.

Selanjutnya, peserta dapat mengisi saldonya di seluruh Kantor Pos Indonesia maupun outlet Alfamart dengan menunjukkan nomor peserta JKN-KIS dan menyebutkan nomor telepon genggamnya.

Diberlakukannya autodebet untuk semua kelas per 1 Januari 2019 sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. "Peserta harus memastikan nomor rekeningnya benar. Sehingga tidak terjadi kesalahan pendebetan," tandas Herman.

Selain itu, nomor handphone yang didaftarkan peserta untuk mobile cash di Mobile JKN harus aktif. Pendaftaran autodebet juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang mana selanjutnya BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank mitra.

“Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar sebagai peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan belum menggunakan metode autodebet, bisa langsung ke bank untuk mendaftar atau melalui Mobile JKN," pungkas Herman.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5148 seconds (0.1#10.140)