Kejati Jatim Terima SPDP Dugaan Kasus Penipuan Haji

Senin, 19 Agustus 2019 - 19:43 WIB
Kejati Jatim Terima SPDP Dugaan Kasus Penipuan Haji
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan haji. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan penipuan percepatan ibadah haji dari penyidik Polda Jatim.

Dalam SPDP tersebut satu tersangka atas nama HM Murtadji. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. SPDP diterima Kejati Jatim pada Jum'at (16/8/2019) dari penyidik Polda Jatim.

"Kita tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Senin (19/8/2019).

Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Puluhan warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim itu merasa tertipu karena tak kunjung berangkat haji. Padahal mereka sudah membayar sejumlah uang, mulai Rp5 juta hingga Rp35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini.

Penyidik Polda Jatim lantas melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Akhirnya, dari keterangan saksi dan barang bukti, koordinator penyelenggara ibadah haji ini HM Murtadji ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Murtadji, penyidik menduga adanya oknum dari Kemenag yang turut dalam dugaan penipuan ini. "Kuat dugaan tersangka tidak bekerja sendiri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9898 seconds (0.1#10.140)