Dipanggil Kejaksaan, 3 Anggota DPRD Kota Surabaya Mangkir

Senin, 19 Agustus 2019 - 20:13 WIB
Dipanggil Kejaksaan, 3 Anggota DPRD Kota Surabaya Mangkir
Tiga anggota DPRD Kota Surabaya, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Tiga anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Ketiganya, rencananya Senin (19/8/2019) akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

"Mereka (ketiga anggota DPRD Kota Surabaya) telah mengirim surat resmi kepada Kejaksaan. Melalui surat tersebut, mereka mengaku ada acara keluarga dan meminta ditunda (pemeriksaan) pekan depan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.

Terkait pemanggilan kembali ketiga anggota dewan ini, Lingga enggan berspekulasi. Namun pihaknya memastikan secepatnya mungkin untuk me reschedule (menjadwalkan ulang) panggilan ketiganya. "Secepatnya akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap ketiga anggota dewan ini," tegas Lingga.

Diketahui, Kejari Tanjung Perak dalam kasus ini sudah menjebloskan tiga anggota DPRD Kota Surabaya. Mereka adalah Binti Rochmah, Sugito dan Darmawan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penahanan itu dilakukan korps adhyaksa tersebut untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar.

Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Proposal itu diajukan ke para tersangka. Setelah disetujui, para tersangka ini menerima fee dari Agus.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4977 seconds (0.1#10.140)