Kaji Perubahan Regulasi Pilkada Serentak, Kemendagri Gelar FGD di Surabaya

Selasa, 20 Agustus 2019 - 12:21 WIB
Kaji Perubahan Regulasi Pilkada Serentak, Kemendagri Gelar FGD di Surabaya
Kemendagri menggelar FGD di Surabaya untuk mengkaji regulasi pilkada serentak.Foto/SINDOnews/Edi Purwanto
A A A
SURABAYA - Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri) Drs Akmal Malik, MSi mengatakan tidak menutup kemungkinan regulasi Pilkada Serentak mengalami perubahan signifikan. Sebab dari hasil evaluasi sementara yang dilakukan, Kemendagri menemukan sejumlah masalah yang butuh perbaikan.

Beberapa masalah yang ditemukan di antaranya, mahalnya ongkos seorang kandidat, dana pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut pilkada.

Menurut Akmal, Pilkada Serentak akan berlangsung pada 2020 dan pada 2024 mendatang bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Hal itu tentu menimbulkan kerumitan tersendiri, sebagaimana sudah dialami pada Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif yang dilaksanakan pada 2019 lalu.

“Karena itu, kita harus membuat regulasi yang menyederhanakan proses pilkada serentak sehingga memudahkan penyelenggara dan masyarakat pemilih,” ujarnya.

Akmal juga menegaskan tentang kemungkinan Pilkada Serentak dilaksanakan dengan menyesuaikan kearifan local setempat seperti di Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Aceh. “Makanya, kami masih menampung berbagai masukan demi penyempurnaan regulasi Pilkada,” timpalnya.

Bahkan, dari berbagai masukan yang diterima, dimungkinkan juga Pilkada dikembalikan kepada DPRD masing-masing dengan pertimbangan meminimalisasi cost pemilu dan berbagai hal negative yang timbul.

Setelah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Padang yang mengikutsertakan berbagai pejabat daerah di wilayah Sumatera, upaya menghimpun masukan demi perubahan regulasi Pilkada saat ini akan dilakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur, 19 – 21 Agustus 2019. Berbagai stakeholder yang terlibat dalam proses Pilkada diundang mengikuti acara tersebut.

“Kali ini kami menampung berbagai masukan dari para pejabat daerah dan pakar di wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya. Tujuannya, untuk mengkaji sejauh mana langkah yang akan dilakukan demi perbaikan regulasi Pilkada,” ungkap Akmal.

Saat ini, ada tujuh kebijakan yang akan dilakukan Kemendagri dalam mendukung Pilkada Serentak. Pertama, Penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik.

Kedua, supervisi dan memfasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada penyelenggara pilkada dan aparat keamanan, Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan koordinasi horizontal-vertikal pada aspek-aspek yang dapat mengganggu.

Berikutnya, lanjut Akmal, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, dan sosialisasi.

Kemudian penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara dalam menegakkan Netralitas ASN.

Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan pilkada.

“Dan yang terakhir, pelibatan pihak para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran Hoaks dan Isu SARA. Dalam hal ini akan menggalang sinergi dengan lembaga lain seperti Komisi Penyiaran Independen (KPI),” beber Akmal.

Seperti diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada tanggal 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri atas 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1568 seconds (0.1#10.140)