Polrestabes Surabaya Didesak KontraS Tangkap Pelaku Ujaran Rasial

Selasa, 20 Agustus 2019 - 16:45 WIB
Polrestabes Surabaya Didesak KontraS Tangkap Pelaku Ujaran Rasial
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mendesak Polrestabes Surabaya, menangkap pelaku ujaran rasial. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya didesak untuk segera menangkap pelaku ujaran rasial, yang terjadi dalam kasus pengepungan di asrama mahasiswa Papua di Kota Surabaya.

Desakan itu salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andi Irfan Junaidi

Menurutnya, ini merupakan momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan kredibilitasnya sebagai aparat penegak hukum. Apalagi, kata dia, sudah beredar di sejumlah media sosial terdapat aparat keamanan yang diduga mengucapkan kata-kata tidak pantas pada mahasiswa Papua.

"Segera tangkap itu pelaku ujaran rasial. Ujaran rasial itu bertentangan dengan UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," katanya, Selasa (20/8/2019).

Andy juga mendesak pengusutan pada aparat TNI yang diduga terlibat dalam kasus pengepungan mahasiswa Papua, hingga muncul kata-kata yang menyinggung etnis tertentu. Seharusnya, lanjut dia, TNI dilarang menjadi bagian dari pihak yang membuat rusuh situasi.

"TNI harus cek apakah ada anggotanya di lokasi saat kejadian. Memang TNI diberi kewenangan di wilayah yang berpotensi rusuh. Tapi hanya sebatas mencatat saja. Bukan malah ikut terlibat," terangnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0452 seconds (0.1#10.140)