Aplikasi Online Siap Mudahkan Wajib Pajak di Kota Blitar

Selasa, 20 Agustus 2019 - 19:53 WIB
Aplikasi Online Siap Mudahkan Wajib Pajak di Kota Blitar
Aplikasi Online Siap Mudahkan Wajib Pajak di Kota Blitar
A A A
BLITAR - Sebentar lagi para wajib pajak di Kota Blitar akan semakin dimudahkan menunaikan kewajibannya. Masyarakat tidak perlu repot lagi datang kantor pajak. Namun cukup melaksanakan dengan cara online.

Sebab dalam waktu dekat ini Pemkot Blitar telah menyiapkan aplikasi pajak online. "Saat ini kami tengah menyiapkan aplikasinya," ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes.

Selama ini pembayaran model online baru bisa dilaksanakan pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Meski begitu sistemnya juga terbatas pada mobile banking, yakni hanya bisa dilakukan wajib pajak yang memiliki saldo di rekening bank.

Sementara dengan aplikasi khusus yang rencananya diterapkan September 2019, kata Widodo, semua pembayaran bisa dilakukan online. Tidak hanya PBB. Tapi juga berlaku pada pembayaran pajak lainnya. "Mulai pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, sampai pajak restoran pembayarannya bisa dilakukan online," terangnya.

Dengan aplikasi online pembayaran pajak juga akan semakin transparan. Wajib pajak bisa memantau pajak yang telah disetor. Termasuk juga mengetahui ketetapan dan jangka waktu pembayaran.

Di sisi lain kerja pemungut pajak juga semakin dimudahkan. "Masyarakat bisa ikut memantau pengelolaan pajak daerah," katanya. Hingga saat ini PBB di Kota Blitar masih menempati posisi tertinggi dengan tahun 2019 sebesar Rp11 miliar.

Pada pertengahan Agustus 2019 ini realisasi masih mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Widodo berharap masyarakat tertib melaksanakan kewajiban membayar pajak. Sebab uang pajak akan dikembalikan lagi untuk program pemberdayaan masyarakat.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.7932 seconds (0.1#10.140)