Jadi Korban Investasi Bodong, Ibu-ibu Geruduk Polres Lumajang

Selasa, 20 Agustus 2019 - 21:40 WIB
Jadi Korban Investasi Bodong, Ibu-ibu Geruduk Polres Lumajang
Ibu-ibu korban investasi bodong, menggeruduk Mapolres Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Kabar tertangkapnya Umi Salma sang dalang investasi bodong, dengan cepat menyebar kepada para korbannya. Para korban akhirnya menggeruduk Polres Lumajang.

Korban yang rata-rata ibu-ibu tersebut, ramai-ramai mendatangi Mapolres Lumajang, untuk meminta pertanggung jawaban dari Umi Salma.

Bahkan, beberapa korban tidak sabar dan langsung menghujat Umi Salma. Salah satuya, Lathifa, yang menjadi ketua dari 200 orang anggota, dan sempat diancam dibunuh anggotanya jika tidak bisa mencairkan dana tabungannya.

"Anggota saya banyak yang kerja di pasar, mereka menagih uangnya kepada saya untuk sewa lapak. Karena tidak bisa membayar uang sewa lapak, lapak mereka dirampas sedangkan mereka mengancam balik ke saya kalau tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka saya akan dibunuh. Kalau begini nasib saya bagaimana," kata Lathifa.

Adapula Masula, salah seorang korban yang menabungkan uangnya untuk biaya umrah bersama orang tuanya. Alih-alih berharap mendapat hasil, malah uangnya dibawa kabur oleh Umi Salma.

"Saya kira Umi Salma ini orangnya baik, saya sudah mempercayakan uang saya agar dapat bertambah untuk biaya umrah bersama keluarga," terang Masula, sambil tersedu-sedu.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, korban investasi bodong yang sementara terdata 1500 orang. Pendataan masih terus dilakukan, apalagi tersangkanya sudah ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang, di Bali, pastinya akan datang korban-korban lainnya.

"Saya himbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan modus-modus penipuan yang mengatas namakan investasi. Perlu diketahui bila ada kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan atau menyalurkan dana kepada masyarakat melalui pinjaman maka yang dapat melakukan hanya dalam bentuk bank atau koperasi," ujarnya.

"Kalau bank maka tunduk kepada aturan OJK, sedangkan kalau koperasi tunduk kepada aturan dari Kementerian Koperasi. Pastikan apakah mereka memiliki legalitas dari OJK atau dari Kementerian Koperasi, kalau tidak maka model investasi tersebut ilegal," pungkas Arsal.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6752 seconds (0.1#10.140)