Mendagri: Harus Cuti Jika Kepala Daerah Ingin Jadi Jurkam

Kamis, 13 September 2018 - 16:55 WIB
Mendagri: Harus Cuti Jika Kepala Daerah Ingin Jadi Jurkam
enteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat berkunjung ke Gedung SINDO, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota berhak untuk mengajukan cuti dalam rangka kegiatan kampanye pemilu seperti menjadi juru kampanye (jurkam).

Hak cuti kapala daerah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pengajuan cuti kepala daerah juga sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

"Dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Kamis (13/9/2018).

Tjahjo menjelaskan, setiap kepala daerah yang ingin mengikuti kegiatan kampanye sebagai juru kampanye harus mengajukan cuti. Menurut dia, cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.

"Hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," ujarnya.

Menurut Tjahjo, pengajuan atau prosedur cuti bagi gubernur dan wakil gubernur pada saat kampanye disampaikan kepada Mendagri untuk diproses dan diterbitkan persetujuannya.

"Pengajuan izin cuti bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," tandasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7231 seconds (0.1#10.140)