Karir Sindikat Pencuri Sapi Ini Tamat di Tangan Tim Cobra

Rabu, 21 Agustus 2019 - 12:23 WIB
Karir Sindikat Pencuri Sapi Ini Tamat di Tangan Tim Cobra
Tersangka Edi Darsum menjalani rekonstruksi pencurian sapi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Rekonstruksi dipimpin Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Dua dari empat pelaku pencurian sapi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berhasil dibekuk Tim Cobra Polres Lumajang.

Kejadian pencurian dua ekor sapi milik Supandi (49) tersebut, terjadi pada bulan September 2017 silam. Pelaku yang pertama kali berhasil dibekuk adalah Sues (47) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Sues langsung tertangkap setelah kejadian pencurian tersebut pada tahun 2017, dan menjalani proses hukuman selama enam bulan penjara di Lapas Lumajang.

Penangkapan berikutnya dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang, di bulan Agustus ini, terhadap tersangka Edi Darsum warga Dusun Karang Sambi, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

"Tersangka Edi Darsum dikenal licin. Dia berhasil kami tangkap setelah dua tahun menjadi buron," tegas Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (21/8/2019).

Karir Sindikat Pencuri Sapi Ini Tamat di Tangan Tim Cobra


Dia menyebutkan, dua tersangka lagi masih dalam pengejaran. Yakni Toaji warga Desa Plosari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan; dan Dahlan warga Desa Bantaran Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

"Sindikat pencurian sapi ini bukan warga Kabupaten Lumajang. Mereka beroperasi antar kota, dengan wilayah operasi di Kabupaten Lumajang, Probolinggo, hingga ke Banyuwangi," tuturnya.

Arsal dengan penuh keyakinan, Tim Cobra Polres Lumajang, bakal bisa segera menangkap kedua tersangka yang masih buron, karena semua datanya sudah terlacak.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menambahkan, akan memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka, apabila tetap berupaya melarikan diri atau melawan saat akan ditangkap.

"Keberadaan kawanan ini sudah meresahkan masyarakat, utamanya para peternak sapi. Mereka selalu mengusik ketengangan masyarakat. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencurian sapi ini," tegasnya.

Edi Darsum sendiri, selama ini dikenal sebagai residivis kasus pencurian sapi. Bahkan, sudah dua kali mendekam di penjara. Yakni di Lapas Probolinggo, selama satu tahun di tahun 2013, dan 10 bulan penjara di Lapas Banyuwangi, pada tahun 2018.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9811 seconds (0.1#10.140)