Pekerja Jasa Konstruksi Semakin Sadar Asuransi Ketenagakerjaan

Rabu, 21 Agustus 2019 - 22:16 WIB
Pekerja Jasa Konstruksi Semakin Sadar Asuransi Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha bersama para pekerja sektor jasa konstruksi saat nonton bareng di Surabaya, Rabu (21/8/2019). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kesadaran pengusaha yang bergerak pada sektor jasa konstruksi, terhadap pentingnya asuransi perlindungan pada tenaga kerjanya, kini semakin membaik.

Hal itu terlihat dengan semakin meningkatnya perusahaan-perusahaan jasa kontruksi, yang mendaftarkan pekerja proyeknya pada Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut misalnya, hingga bulan ini tercatat sudah ada 72.401 tenaga kerja jasa kontruksi yang menjadi peserta aktif.

Realisasi 144,72 persen dari total target 50.030 peserta aktif hingga akhir tahun 2019 ini menandakan, bahwa kesadaran perlindungan pekerja sektor jasa kontruksi sangat positif.

"Selama ini Jakon cenderung naik. Ini hampir di semua cabang se-Surabaya. Mudah-mudahan kenaikan itu adalah sesuatu kepedulian dan pemahamanan mereka," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki W. Gandha, disela-sela acara nonton bareng pekerja jasa konstruksi di Surabaya, Rabu (21/8/2019).

Namun demikian, BPJS ketenagakerjaan Surabaya Rungkut tidak berpuas diri. Sosialisasi untuk membangun kesadaran pentingnya asuransi ketenagakerjaan terus dilakukan.

Oki mengatakan, pihaknya juga terus meningkatkan sistem pelayanan khususnya pada sektor jasa konstruksi yakni dengan menyediakan aplikasi E-Jakon.

"E-Channel baru yakni E-Jakon ini bisa mempermudah pendaftaran dan pembayaran peserta jasa konstruksi," katanya.

Oki berharap, asuransi jasa konstruksi ini nantinya terus tersosialisasikan, karena manfaat yang didapat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa kontruksi sangat besar.

Pihaknya berharap, pekerja jasa kontruksi yang ikut nonton bareng nantinya bisa menyampaikan pada semua proyek baik besar maupun kecil yang belum terdaftar supaya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Berapapun nilai proyek, selama itu ada perjanjian kerja seperti sewa kelola di desa-desa dan kelurahan, yang nilainya 20-30 juta juga membayar, supaya bisa dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Oki menegaskan, iuran peserta asuransi plat merah ini cukup mudah, hanya 0,24 persen dari nol sampai seratus juta, selebihnya menurun. Dari nilai proyek Rp100 juta cuma dibebani 240 ribu, sedangkan kalau Rp30 juta iuran dikisaran Rp72 ribu. Dengan nilai tersebut, semua resiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama melaksanakan proyek yang sesuai dengan nilai kontrak sudah ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan.

"Jadi dari proyek Rp30 juta sudah dapat Rp24 juta kalau meninggal biasa, bisa dapat ratusan juta kalau meninggal karena kecelakaan, kan cukup tinggi. Belum lagi kalau dirawat di rumah sakit, jadi si pelaksana proyek juga tidak masuk daftar hitam kalau ada resiko oleh pemberi proyek terutama pemerintah," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Ermina Sandra Yanti menambahkan, aplikasi E-Jakon ini untuk mempermudah pengusaha sektor jasa kontruksi. Peserta tidak harus bolak-balik datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan saat proses pendaftaran dan pembayaran.

"Ini memberikan kemudahan, orang gak perlu datang ke kantor. Keuntungan lain pemberi kerja jasa kontruksi bisa memiliki semua catatan proyeknya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja. Hal itu berdasarkan resiko yang ditanggung oleh pekerja jasa konstruksi sangat tinggi.

Dalam program jasa konstruksi, pekerja dilindungi dengan dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program jasa kontstruksi BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.

Sedangkan perhitungan Iuran didasarkan pada tarif iuran yang telah ditentukan, dikalikan dengan Nilai Kontrak yang tertuang didalam SPK setelah dikurangai PPn sebesar 10 %. Angka tersebut tidak sebanding dengan kemungkinan risiko yang dapat terjadi.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9472 seconds (0.1#10.140)