Curi Mesin Kapal, Pemuda Ini Dibekuk Satpolairud Polres Malang
A
A
A
MALANG - Agun Hari Yunael alias Na'el (33) harus meringkuk di sel tahanan Satpolairud Polres Malang, karena nekat mencuri mesin kapal milik nelayan di Pantai Ungapan.
Penangkapan terhadap terhadap warga Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang ini, dilakukan anggota Satpolairud Polres Malang, pada Rabu (21/8/2019) dini hari.
"Dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti hasil curian. Yakni satu buah mesin perahu 9 PK, lengkap dengan baling-balingnya," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi pada Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di muarai sungai Pantai Ungapan, Desa Gajahrejo, Kabupaten Malang. Dan baru dilaporkan oleh korban, Sarju Mulya (52) pada Sabtu (10/8/2019) pagi.
Korban pencurian ini, merupakan warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di sekitar Pantai Sendang Biru.
Penangkapan terhadap terhadap warga Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang ini, dilakukan anggota Satpolairud Polres Malang, pada Rabu (21/8/2019) dini hari.
"Dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti hasil curian. Yakni satu buah mesin perahu 9 PK, lengkap dengan baling-balingnya," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi pada Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di muarai sungai Pantai Ungapan, Desa Gajahrejo, Kabupaten Malang. Dan baru dilaporkan oleh korban, Sarju Mulya (52) pada Sabtu (10/8/2019) pagi.
Korban pencurian ini, merupakan warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di sekitar Pantai Sendang Biru.
(eyt)