Kejari Perak Panggil 3 Anggota DPRD Surabaya Tersangka Korupsi Jasmas

Kamis, 22 Agustus 2019 - 10:47 WIB
Kejari Perak Panggil 3 Anggota DPRD Surabaya Tersangka Korupsi Jasmas
Kejari Perak Panggil 3 Anggota DPRD Surabaya Tersangka Korupsi Jasmas
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan memanggil tiga anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan dua anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Syaiful Aidy dan Dini Rijanti. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Ratih Retnowati, yang berasal dari Partai Demokrat yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024.

"Minggu depan akan kita panggil ketiganya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kita panggil secara prosedur, yaitu satu kali, dua kali dan ketiga kali. Jika ketiga kalinya tidak datang, akan ada upaya hukum lain (panggil paksa, cekal dan DPO),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Kamis (22/8/2019).

Diketahui, Kejari Tanjung Perak dalam kasus ini sudah menjebloskan tiga anggota DPRD Kota Surabaya ke penjara. Mereka adalah Binti Rochmah, Sugito dan Darmawan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penahanan itu dilakukan korps adhyaksa tersebut untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar. Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke para tersangka.

Setelah disetujui, para tersangka ini menerima fee dari Agus. Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1127 seconds (0.1#10.140)