Tiga Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 22 Agustus 2019 - 11:15 WIB
Tiga Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan santunan kecelakaan kerja pada ahki waris, di Surabaya, Kamis (22/08/2019). Foto/Istimewa
A A A
SURABAYA - Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan perusahaan skala menengah dan besar, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan dialog jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (22/08/2019).

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur , Dodo Suharto, mengatakan, dialog bersama forum bersama manajemen sumber daya manusia Jawa Timur ini untuk meningkatkan sinergitas dengan perusahaan peserta. Yakni, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dalam momen dialog ini kami juga menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada tiga ahli waris sebesar Rp842juta, dan Jaminan Hari Tua memasuki Usia Pensiun," kata dia.

Dia mengatakan. musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti musibah kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia yang dialami 3 tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kata dia, di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.

“Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," kata dia.

Para pemberi kerja, kata Dodo, juga harus menyadari bahwa berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja," kata dia.

Dodo mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas dodo.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7811 seconds (0.1#10.140)