Pengurus Keamanan Jadi Tersangka Tewasnya Santri di Mojokerto
A
A
A
MOJOKERTO - Penyelidikan terhadap kasus tewasnya AR (16), santri pondok pesantren (ponpes) di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru.
Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah WN (17), pengurus keamanan Ponpes.
WN ditetapkan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan santri asal Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo itu.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami sudah menetapkan satu orang pelaku anak," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery, Kamis (22/8/2019).
Saat ini, pemuda asal Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih akan melakukan rekontruksi insiden penganiayaan yang berujung maut itu.
"Dari hasil autopsi, korban meninggal, akibat luka di kepala. Tengkorak belakang pecah," jelas polisi dengan tiga balok emas di pundaknya ini.
AR, santri yang masih duduk di bangku kelas X SMA tewas saat menjalani pemeriksaan medis di RS Sakinah, Mojokerto. Ia mengalami penganiayaan di dalam kamar ponpes pada Senin (19/8) malam.
WN menendang AR hingga membentur tembok. Lantaran AR dianggap keluar lingkungan pondok tanpa izin. Akibat benturan itu, AR mengalami luka parah di kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, hingga akhirnya dirujuk ke RS Sakinah.
Kasus ini kemudian ditangani pihak kepolisian. Polisi memeriksa empat orang, salah satunya WN. Petugas juga sudah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dengan kasus penganiayaan berujung maut ini.
Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah WN (17), pengurus keamanan Ponpes.
WN ditetapkan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan santri asal Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo itu.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami sudah menetapkan satu orang pelaku anak," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery, Kamis (22/8/2019).
Saat ini, pemuda asal Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih akan melakukan rekontruksi insiden penganiayaan yang berujung maut itu.
"Dari hasil autopsi, korban meninggal, akibat luka di kepala. Tengkorak belakang pecah," jelas polisi dengan tiga balok emas di pundaknya ini.
AR, santri yang masih duduk di bangku kelas X SMA tewas saat menjalani pemeriksaan medis di RS Sakinah, Mojokerto. Ia mengalami penganiayaan di dalam kamar ponpes pada Senin (19/8) malam.
WN menendang AR hingga membentur tembok. Lantaran AR dianggap keluar lingkungan pondok tanpa izin. Akibat benturan itu, AR mengalami luka parah di kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, hingga akhirnya dirujuk ke RS Sakinah.
Kasus ini kemudian ditangani pihak kepolisian. Polisi memeriksa empat orang, salah satunya WN. Petugas juga sudah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dengan kasus penganiayaan berujung maut ini.
(eyt)