Kawanan Maling Motor Antar Kota Dibekuk Polda Jatim

Kamis, 22 Agustus 2019 - 16:49 WIB
Kawanan Maling Motor Antar Kota Dibekuk Polda Jatim
Para pelaku maling sepeda motor berhasil ditangkap Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Anggota reserse kriminal Polda Jatim, berhasil membekuk komplotan maling sepeda motor yang selama ini beroperasi di sejumlah kota dan kabupaten di Jatim.

Mereka adalah SA (34), F (39), S (37), MT (33) dan J (38). Para pelaku yang semuanya berasal dari Pasuruan itu ditangkap di rumahnya masing-masing.

Komplotan ini dibekuk setelah Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil begal masyarakat di wilayah Pasuruan.

Dari informasi tersebut, Polda Jatim melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 02.00 WIB melakukan upaya transaksi dengan penjual tersangka MT, dan berhasil ditangkap di Jalan Raya Grati Kabupaten Pasuruan, dengan menyita satu unit sepeda motor matic.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu tersangka SA, S, F, dan penadah tersangka J.

Dari penyelidikan, para pelaku melakukan perbuatan pencurian secara bersama sama. Objek yang dicuri adalah sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T.

"Pelaku juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Gupuh Setiyono di Mapolda Jatim, Kamis (22/8/2019).

Dari hasil pengakuan tersangka dihadapan penyidik, para pelaku beroperasi di sejumlah tempat yang berbeda. Di antaranya di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik; dan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Polda Jatim menyita barang bukti dari para tersangka, berupa 29 unit sepeda motor, lima buah handphone, dua buah mata kunci T dan sebuah clurit. "Sepeda motor hasil curian ini dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Gupuh.

Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan pada SA, F dan S adalah pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP junto pasal 65 KUHP tentang pencurian.

Kemudian tersangka MT dan J disangkakan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP tentang penadah. "Dari keenam pelaku, tiga di antaranya ditembak kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap," pungkas Gupuh.

Sementara itu, salah satu korban pencurian sepeda motor, Sunarsih dari Mojokerto, mengaku gembira bahwa pelaku pencurian sudah ditangkap Polda Jatim.

"Saya bersyukur sepeda motor saya sudah bisa kembali. Sepeda motor saya dicuri pada awal Agustus lalu," katanya saat hendak mengambil sepeda motornya di Mapolda Jatim.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1317 seconds (0.1#10.140)