4 Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Diancam Hukuman Mati

Kamis, 22 Agustus 2019 - 16:57 WIB
4 Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Diancam Hukuman Mati
Empat pelaku pembunuhan dan pembakaran mayat saat dilimpahkan ke Kejari Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Kasus pembunuhan dan pembakaran mayat yang menggegerkan warga Kabupaten Mojokerto, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kamis (22/8/2019).

Pelimpahan ini setelah penyidik Pidana Umum (Pidum) menyatakan berkas penyidikan dua perkara yang berbeda itu lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik Pidum Kejari Mojokerto bakal melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

"Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti dua kasus pembunuhaan dari Polres Kabupaten Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota," kata Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Arie Satria, Kamis (22/8/2019).

Ada empat orang tersangka yang diterima penyidik Pidum Kejari Mojokerto. Dua tersangka merupakan kasus pembunuhan Priyono (38), warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan dan Danto Narianto (36), warga Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini ditangani Polres Mojokerto Kota.

Keduanya merupakan aktor pembunuhan Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tak hanya menghabisi nyawa Eko, kedua pelaku juga membakar jasad korban di ladang kayu putih, di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong.

Sedangkan dua tersangka lainnya dari Polres Kabupaten Mojokerto yakni Wahyu Hermawan (25), warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo serta Sugeng Wahyu Ahmad Muslimin (23), pemuda asal Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Hermawan tega menghabisi nyawa mertua tirinya yakni Sri Astutik (55), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya dengan dibantu Muslimin, Wahyu kemudian membakar jasad Sri di lahan kosong di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

"Para tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Klas IIB Mojokerto untuk disiapkan dalam persidangan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, lanjut Arie, keempat pelaku ini bakal dijerat dengan pasal berlapis. Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku diketahui sudah menyusun cara untuk menghabisi para korban, baik Eko Yuswanto maupun Sri Astutik. Termasuk upaya para pelaku menghilangkan jejak dengan membakar mayat korban.

"Baik pembunuhan yang di Kecamatan Dawarblandong, maupun di Kecamatan Ngoro ancamannya hukuman mati. Dakwaanya berlapis mulai 340 pembunuhan berencana 338 pembunuhan dan kita lapis dengan mencuri dan fakta pembakaran yakni dengan pasal 181 ancamanaya mati," terangnya.

Kendati demikian, lanjut Arie, dakwaan yang disangkakan ke empat tersangka pembunuhan masih akan kaji dalam sidang di PN nantinya. Namun, ia optimis bahwa dakwaan yang disematkan kepada para pelaku pembunuhan sadis ini, sudah sesuai dengan tindakan yang dilakukan para tersangka.

"Kita akan lihat fakta-fakta di pengadilan, itu yang nanti akan kita jadikan acuan," tandas Arie.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8121 seconds (0.1#10.140)