Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dilimpahkan

Kamis, 22 Agustus 2019 - 18:33 WIB
Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dilimpahkan
Sejumlah tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, di Kabupaten Sampang, saat menjalani tahap dua di Kejari Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Penyidik Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pelimpahan tahap dua ini, dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat sebanyak sembilan tersangka ini sudah dinyatakan lengkap.

"Kami sudah serahkan ke Kejari Surabaya. Sekarang kami masih memburu 11 DPO (daftar pencarian orang) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembakaran itu. Kami minta mereka (DPO) segera menyerahkan diri. Berulangkali kami datang rumah mereka tapi ternyata tidak ada ditempat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (22/8/2019).

Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.

Semuanya dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Para tersangka tiba di Kejari Surabaya yang ada di Jalan Suko Manunggal sekitar pukul 12.30 WIB, dari Polda Jatim. Mereka dikawal beberapa petugas dengan tangan diborgol. Para tahanan ini terbagi menjadi dua baris. Tak hanya ditemani kuasa hukum, mereka juga didampingi oleh sanak famili yang datang dari Madura.

"Kami akan mempersiapkan upaya hukum dalam pembelaan mereka agar meringankan hukuman. Ini karena ada beberapa fakta yang harus diungkap. Karena tidak semua terdakwa ini melakukan tuduhan pembakaran tersebut," kata kuasa hukum para terdakwa, Andry Ermawan, saat ditemui di sela pemeriksaan di Gedung Kejari Surabaya.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu. Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan.

Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei 2019 lalu.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5480 seconds (0.1#10.140)