Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Ditahan di Polda Jatim

Kamis, 22 Agustus 2019 - 19:22 WIB
Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Ditahan di Polda Jatim
Tersangka pembakaran Polsek Tambelangan, saat dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Penyerahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim, ke Kejari Suranaya, Kamis (22/8/2019). Ada sembilan tersangka yang diserahkan dalam kasus ini.

Para tersangka itu antara lain, Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Kabupaten Sampang.

Semuanya dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Usai menjalani proses administrasi, para tersangka yang didampingi pengacara menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Ini berbeda dengan kasus-kasus pidana umum lainnya dimana tersangka akan ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

"Kami tahan di Rutan Polda Jatim untuk alasan keamanan. Mereka kami titipkan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto, Kamis (22/8/2019).

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Andry Ermawan mengaku pernah mengajukan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa. Namun pengajuan penahanan itu ditolak oleh Kapolda Jatim.

Meski begitu pihaknya mengajukan kembali penangguhan penahanan itu. Sebab satu diantara tersangka ini ada yang seorang siswa. "Kami tidak putus asa, dan akan ajukan penangguhan penahanan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," katanya.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu. Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan.

Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei 2019 lalu.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0853 seconds (0.1#10.140)