Ini Mewahnya Kantor Umi Salma yang Menipu Ribuan Nasabah

Kamis, 22 Agustus 2019 - 21:45 WIB
Ini Mewahnya Kantor Umi Salma yang Menipu Ribuan Nasabah
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengecek rumah dan kantor Umi Salma, tersangka kasus investasi bodong dengan korban ribuan orang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Aksi penipuan berkedok investasi melalui CV Permata Bunda, dijalankan Umi Salma dari sebuah rumah mewah yang juga digunakannya sebagai kantor di Kabupaten Lumajang.

Menempati bangunan seluas 630 meter persegi, kantor ini digunakan untuk menjalankan bisnis menghimpun dana masyarakat melalui program Tabungan Hari Raya (Tahara).

Pada bagian depan bangunan ini bertuliskan CV Permata Bunda. Di kantor tersebut, Umi Salma menjalankan bisnisnya sendiri, dibantu oleh satu orang sekretaris.

Ini Mewahnya Kantor Umi Salma yang Menipu Ribuan Nasabah


Salah satu ruang di kantor tersebut, juga digunakan untuk kegiatan bisnis penjualan pakaian yang dijual grosiran oleh Umi Salma. Di sebelahnya terdapat bangunan utama berlantai dua digunakan untuk kegiatan simpan pinjam, yang ditangani sendiri oleh tersangka.

Bangunan ini, menurut pengakuan tersangka dibeli dari warga setempat, yang diketahui bernama Baburrahman, dengan harga Rp200 juta, pada tahun 2015 silam.

Hingga kini pelunasan pembayaran pembelian rumah beserta tanah tersebut, masih belum terselesaikan, meskipun sudah digunakan tersangka sebagai kantor bisnisnya.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, mencoba menelusuri aset usaha milik Umi Salma, termasuk mengecek keberadaan kantor dan beberapa macam usaha yang dijalankannya.

Ini Mewahnya Kantor Umi Salma yang Menipu Ribuan Nasabah


"Namun setelah saya mengetahui kantor CV Permata Bunda ini, terungkap juga masalah baru yakni bangunan seluas 630 meter persegi ini juga bermasalah, karena pembayaran yang belum diselesaikan oleh Umi Salma," tuturnya.

Dia mengarahkan kepada masyarakat yang sudah menjadi korban dari penipuan berkedok investasi ini, untuk melaporkan ke Posko Pengaduan Investasi Bodong yang sudah dibuka di Mapolres Lumajang, beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, Umi Salma sudah membuka usaha Tahara ini selama 31 tahun. Yakni, mulai tahun 1988 silam. Dalam menjalankan usahanya tidak ada ijin sama sekali, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun dari Kementerian Koperasi.

Setiap penabung akan mengambil uangnya saat mendekati hari raya, disertai bonus 5 kg gula pasir untuk tabungan senilai Rp1 juta. Bonus tersebut berlaku setiap kelipatan Rp1 juta.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1328 seconds (0.1#10.140)