Politikus Malaysia Dituduh Perkosa PRT Indonesia, Hari Ini Disidang

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 06:47 WIB
Politikus Malaysia Dituduh Perkosa PRT Indonesia, Hari Ini Disidang
Paul Yong Choo Kiong, 49, politikus Perak, Malaysia, dituduh memerkosa pembantu rumah tangga asal Indonesia. Foto/The Star
A A A
PETALING JAYA - Hari ini, Jumat (23/8/201), Anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong Choo Kiong, akan dibawa ke pengadilan. Politikus Malaysia ini akan dikenai dakwaan pemerkosaan.

Paul dituduh telah memerkosa pembantu rumah tangga (PRT)-nya yang berasal dari Indonesia.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Kepolisian Diraja Malaysia, Huzir Mohamed, mengonfirmasi, anggota majelis negara wilayah Tronoh itu akan didakwa di Pengadilan Sesi Ipoh.

"Saya mengonfirmasi bahwa dia akan didakwa berdasarkan Pasal 376 Undang-Undang Pidana dengan (tuduhan) pemerkosaan. Dia akan dibawa ke Pengadilan Sesi di Ipoh pada hari Jumat," kata lanjut Huzir, dikutip The Star.

Sebelumnya, Kepolisian Perak telah menyerahkan kembali dokumen investigasi yang berkaitan dengan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung untuk tindakan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Perak, Razarudin Hussain, mengatakan, dokumen investigasi sudah diserahkan sejak Jumat (16/8/2019) pekan lalu.

Pada 9 Agustus, Razarudin mengatakan, dokumen investigasi dikembalikan untuk kedua kalinya kepada polisi oleh Kejaksaan Agung untuk penyelidikan yang lebih terperinci guna memberikan keadilan bagi kedua pihak yang terlibat.

Kasus ini terungkap pada 8 Juli, ketika wanita Indonesia berusia 23 tahun mengajukan laporan polisi, di mana dia menuduh sang majikan; Paul Yong, memerkosa dirinya di sebuah rumah di Meru.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2221 seconds (0.1#10.140)