5 Bus, dan 3 Rumah Milik Kades di Ini Lenyap Digadaikan Umi Salma

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 07:12 WIB
5 Bus, dan 3 Rumah Milik Kades di Ini Lenyap Digadaikan Umi Salma
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, berdialog dengan para korban penipuan investasi yang dilakukan Umi Salma. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Penangkapan Umi Salma, bos CV Permata Bunda oleh Tim Cobra Polres Lumajang, di Kuta, Bali, menguak banyak fakta penipuan yang dilakukan perempuan dua anak itu.

Salah satu korban yang paling banyak menderita kerugian adalah Kepala Desa Sentul, Kecamatan Sumbersumo, Kabupaten Lumajang, Didik Santoso (29).

Warga Dusun Kembang ini, menyebutkan, Umi Salma telah menggadaikan hampir seluruh aset miliknya dan keluarganya. Di antaranya satu sertifikat tanah yang di atasnya berdiri tiga bangunan rumah.

Satu rumah merupakan milik Didik, sementara dua rumah lainnya adalah milik saudara-saudaranya. Tidak main-main, ertifikat tanah itu digadaikan ke BRI Cabang Lumajang, senilai Rp1 miliar.

"Dia juga menggadaikan tiga BPKB dari tiga bus yang jadi usaha saya dan keluarga ke Koperasi Canbara senilai Rp400 juta, serta satu BPKB minibus digadaikan ke Bank KIK senilai Rp125 juta," ungkapnya.

Aset milik Didik lainnya yang ikut digadaikan Umi Salma, adalah satu BPKB bus digadaikan ke Bank Danamon senilai Rp100 juta, dan satu BPKB bus digadaikan di Kota Malang.

Total ada lima bus, satu minibus, dan satu sertifikat tanah yang di atasnya berdiri tiga bangunan rumah milik Didik digadaikan Umi Salma untuk menjalankan bisnis investasi bodong tersebut.

Dia tidak mampu berkata-kata lagi, ketika mengetahui Umi Salma ditangkap polisi karena berbagai macam kasus penipuan. Bahkan, kades muda ini juga tidak mengetahui uang hasil gadai tersebut digunakan untuk apa oleh Umi Salma.

"Aset saya dipinjam oleh tersangka untuk digadaikan, karena jika tersangka yang meminjam uang, katanya bisa mendapat uang lebih banyak dengan dalih untuk membeli usaha rumah kos, dan saya dijanjikan mendapat bunga 3% dari uang hasil gadai tersebut," ungkap Didik.

Kini Didik sudah mendapatkan pemberitahuan dari salah satu bank tempat penggadaian asetnya, bahwa rumahnya akan disita karena belum membayar cicilan pinjaman. Total nilai aset Didik yang digelapkan Umi Salma mencapai Rp4,5 miliar.

Janji Umi Salma untuk membayar bunga 3% atas pinjaman aset-aset tersebut, tidak pernah dibayarkan. Kini Didik juga terancam kehilangan seluruh aset keluarganya, karena Umi Salma sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, semakin didalami kasus ini, semakin banyak juga muncul korban penipuan yang dilakukan Umi Salma. Tersangka selalu memberikan janji manisnya, untuk memperdayai korban-korbannya

"Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk membuka posko pengaduan bagi para korban penipuan investasi bodong yang dilakukan Umi Salma. Posko dibuka di Mapolres Lumajang," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7979 seconds (0.1#10.140)